Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Permenaker ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji atau upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Berdasarkan Permenaker tersebut, BSU 2026 akan diberikan senilai Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan. Pemberiannya sekaligus langsung Rp 900 ribu.
Pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026, serta menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau senilai UMP/UMK.
Gaji yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Permenaker ini juga menegaskan kalau BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).






Komentar (0)