PSI: Upaya Hak Angket Ijazah Gibran Akan Berakhir Sia-sia!

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi gelombang desakan dari elemen masyarakat sipil yang menuntut anggota dewan untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat dan hak angket guna menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dedek Prayudi secara terang-terangan menyebut manuver politik tersebut sebagai upaya yang akan berakhir sia-sia.

Baca Juga: Loyalis Jokowi: Saya Enggak Lihat Ijazah SMA, Tapi Lihat Yang S1

Dedek menegaskan bahwa partainya tetap menghormati kebebasan berekspresi dan hak sipil kelompok masyarakat tersebut. Namun, dari kacamata tata negara dan kewenangan institusi, desakan pemakzulan melalui parlemen atas dasar sengketa syarat administrasi pendidikan dinilai tidak memiliki landasan yang tepat.

"Tentu kami menghormati hak-hak sipil daripada kawan-kawan masyarakat aliansi tadi, dan kami juga melihat ini secara dekat. Tapi begini, di luar konteks bahwa kami menghormati hak-hak sipil mereka, kami sekali lagi menilai bahwa ini adalah upaya yang akan sia-sia saja," kata Dedek dikutip Kamis (29/10/2026).

Ia membedah kekeliruan fundamental dari tuntutan kelompok sipil tersebut terkait fungsi pengawasan parlemen. Dedek mengingatkan bahwa instrumen hak angket didesain oleh konstitusi untuk menyelidiki dugaan penyelewengan implementasi undang-undang, eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Bukan untuk ngurusin masalah ijazah," tutur Dedek.

Sebelumnya, Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa telah mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di 12 Oktober 2026. Hal tersebut karena polemik ijazah Wapres Gibran.

Mereka mendesak parlemen mengaktifkan mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Hal tersebut menyusul   putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 6 Oktober 2026.

Dalam sidang sengketa, meski gugatan berujung Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena ketiadaan legal standing, fakta persidangan mengungkap bahwa pengadilan tidak menemukan bukti fisik ijazah/sertifikat luar negeri wapres yang setara SMA.

Baca Juga: Ultimatum Kubu Roy Suryo: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Kalau Mau Polemik Ijazah Beres

Meski demikian, pengadilan menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Hal tersebut karena politikus muda itu telah resmi dilantik sebagai wakil presiden dari Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kementerian PU Perkuat Pengawasan Pembangunan Sekolah Rakyat Lewat Teknologi 3D
• 7 jam lalu
0
thumb
Soal Insentif Mobil Hybrid, Ini Bocorannya
• 6 jam lalu
0
thumb
Laba Permata Bank Capai Rp2,6 Triliun, Kredit Tembus Rp172,9 Triliun
• 17 jam lalu
0
thumb
Hasil Pemilu Israel, 7,3 Juta Pemilih Tentukan Nasib Pemerintahan Netanyahu
• 21 jam lalu
0
thumb
KPK panggil ASN Disdik Langkat hingga kades pada kasus Syah Afandin
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.