Pantau - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan rencana pemerintah menguji coba penyaluran subsidi listrik melalui transfer langsung kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan, sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran subsidi energi di Indonesia.
Melalui skema tersebut, tarif listrik di wilayah percontohan direncanakan mengikuti harga pasar, sementara masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi akan memperoleh kompensasi berupa transfer dana secara langsung.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional Mochamad Firman Hidayat menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Firman menjelaskan bahwa pemerintah akan memulai penerapan mekanisme transfer langsung melalui program bantuan sosial sebelum memperluas uji coba ke sektor subsidi listrik.
"Sehingga ketika misalkan ini kita mulai dengan bansos, tetapi kita juga akan mulai uji coba untuk subsidi listrik," kata Firman.
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengubah mekanisme subsidi yang selama ini melekat pada harga barang atau layanan menjadi bantuan yang disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tarif Listrik di Daerah Uji Coba Direncanakan Mengikuti Harga PasarFirman menjelaskan bahwa tahap awal uji coba subsidi listrik melalui transfer langsung direncanakan berlangsung di satu daerah yang akan dijadikan wilayah percontohan.
Dalam mekanisme yang sedang disiapkan, tarif listrik di daerah tersebut akan disesuaikan dengan harga pasar tanpa subsidi yang melekat pada tarif.
Sebagai penggantinya, masyarakat yang dinilai memenuhi persyaratan akan menerima dana kompensasi secara langsung dari pemerintah.
"Jadi nanti akan ada di satu daerah harganya dikembalikan ke harga pasar tarif listriknya, tapi kemudian mereka akan dikasih transfer langsung ke orang yang memang betul-betul membutuhkan," ujar Firman.
Dengan skema tersebut, subsidi tidak lagi diberikan melalui pengurangan tarif listrik, melainkan disalurkan kepada penerima bantuan yang telah melalui proses pemeriksaan kelayakan.
Meski demikian, Firman belum mengungkapkan daerah yang akan dipilih sebagai lokasi pelaksanaan uji coba tersebut.
Pemerintah juga belum mengumumkan jadwal pelaksanaan, besaran dana kompensasi, maupun kelompok pelanggan listrik yang akan menjadi sasaran program.
Firman menekankan bahwa perubahan mekanisme subsidi energi harus dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Penyesuaian tarif listrik tanpa sistem kompensasi yang tepat sasaran berisiko menambah beban pengeluaran rumah tangga, khususnya masyarakat berpendapatan rendah.
Karena itu, kesiapan sistem pendataan dan penyaluran bantuan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan sebelum mekanisme baru diterapkan.
Pemerintah Siapkan Perlinsos Digital untuk Menentukan Penerima SubsidiUntuk mendukung perubahan mekanisme subsidi, pemerintah tengah mengembangkan sistem digitalisasi perlindungan sosial atau Perlinsos digital.
Sistem tersebut dirancang untuk memperbaiki proses pendataan, pemeriksaan kelayakan, dan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Melalui Perlinsos digital, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan menggunakan telepon pintar tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pendataan manual.
Pemeriksaan kelayakan dilakukan dengan memanfaatkan informasi yang berasal dari delapan kementerian dan lembaga.
Salah satu informasi yang digunakan adalah data administrasi kepemilikan kendaraan bermotor untuk membantu menilai kondisi ekonomi calon penerima bantuan.
Selain pendaftaran, sistem tersebut menyediakan fasilitas pengajuan sanggahan bagi masyarakat yang merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan keadaan ekonominya.
"Di platform ini semua orang tuh bisa melakukan sanggah dan memperbarui datanya sendiri," ucap Firman.
Menurut Firman, fasilitas pembaruan data diperlukan karena kondisi ekonomi rumah tangga dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Dengan mekanisme tersebut, penentuan penerima bantuan diharapkan dapat dilakukan secara lebih dinamis berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat yang terbaru.
Sebanyak 14,7 Juta Kepala Keluarga Terdaftar dalam Perlinsos DigitalBerdasarkan paparan Dewan Ekonomi Nasional, sebanyak 14,7 juta kepala keluarga telah terdaftar dalam sistem Perlinsos digital.
Pelaksanaan program tersebut juga didukung sekitar 862 ribu agen yang bertugas membantu masyarakat mengakses layanan digital perlindungan sosial.
Keberadaan agen tersebut menjadi bagian dari dukungan pelaksanaan program agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas pendaftaran dan pembaruan data.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, jumlah pelanggan penerima subsidi listrik di Indonesia mencapai 43,4 juta pelanggan hingga September 2026.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 2,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran cakupan penerima subsidi listrik yang perlu diperhatikan dalam persiapan perubahan mekanisme penyaluran bantuan.
ESDM Pastikan Tarif Listrik Oktober–Desember 2026 Tidak NaikDi tengah rencana uji coba subsidi listrik melalui transfer langsung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan selama Oktober hingga Desember 2026.
Kementerian ESDM juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap berlaku sepanjang periode tersebut.
Subsidi listrik masih diberikan kepada kelompok pelanggan yang memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, dan pelaku usaha kecil.
Dengan demikian, rencana penyesuaian tarif berdasarkan harga pasar yang disampaikan DEN masih terbatas pada skema uji coba dan belum menjadi kebijakan nasional.
Pemerintah belum mengumumkan perubahan tarif listrik secara nasional sebagai bagian dari rencana penyaluran subsidi melalui transfer langsung.
Luhut Targetkan Perlinsos Digital Diluncurkan Nasional pada 10 November 2026Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan pada 20 Oktober 2026 telah menyampaikan rencana pemerintah mengubah mekanisme subsidi berbasis produk menjadi bantuan langsung melalui transfer tunai.
Perubahan tersebut diarahkan agar subsidi pemerintah tidak lagi hanya melekat pada harga barang atau layanan, tetapi dapat diterima langsung oleh masyarakat yang dinilai berhak.
Luhut menjelaskan bahwa pelaksanaan mekanisme baru akan didukung sistem digitalisasi Perlinsos untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
Sistem tersebut disiapkan sebagai sarana pendataan, pemeriksaan kelayakan, serta pembaruan informasi penerima bantuan sosial.
Program Perlinsos digital dijadwalkan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2026.
Melalui pengembangan sistem tersebut, pemerintah berupaya memastikan bantuan dapat disalurkan berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat yang telah diverifikasi.
Adapun rencana subsidi listrik melalui transfer langsung masih berada dalam tahap persiapan uji coba, sehingga penyesuaian tarif berdasarkan harga pasar dan pemberian kompensasi belum diberlakukan secara nasional.





Komentar (0)