PADANG PARIAMAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial AF ditangkap polisi setelah mengancam ibu dan kakak kandungnya menggunakan parang di Korong Simpang Gosong, Nagari Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Aksi pengancaman tersebut dipicu persoalan keberadaan istri dan anaknya yang meninggalkan rumah.
Video pengancaman itu viral di media sosial dalam dua hari terakhir. Dalam rekaman tersebut, AF diduga mengancam ibu dan kakak kandungnya menggunakan senjata tajam berupa parang.
Kapolsek Batang Anai Iptu Wadriadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) pagi. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Anai hingga polisi menangkap AF beberapa jam setelah kejadian.
Setelah menjalani pemeriksaan, AF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga mengancam ibu dan kakaknya karena keduanya tidak memberi tahu keberadaan istri dan anaknya yang pergi meninggalkan rumah.
Baca Juga:Ombudsman Duga Pria Celana Pendek di Hunian Mewah Lapas Cibinong Jimmy MasrinBerdasarkan keterangan orang tua tersangka, istri dan anak AF meninggalkan rumah karena kerap dimarahi dan terlibat cekcok dengannya. Kondisi tersebut membuat mereka tidak betah tinggal bersama pelaku.
"Sebenarnya masalah keluarga. Anak dan istrinya ini sering dimarahi, akhirnya istrinya pergi dengan membawa anaknya. Nah ditanya ke keluarganya yang lain tapi tidak mau mengasih tahu sehingga memicu persoalan itu terjadi," ujar Iptu Wadriadi.
Kini, AF ditahan di Polsek Batang Anai. Dia dijerat Pasal 453 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
#sumbar





Komentar (0)