JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan terhadap surat keputusan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana memilih meninggalkan ruangan sidang atau walk out dan menyatakan mencabut gugatan yang diajukannya.
Denny Indrayana menyatakan, pihaknya mencabut gugatan karena menilai dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Wapres Gibran tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
Menurut Denny, terdapat sejumlah dokumen pendidikan Gibran yang awalnya ingin diuji di persidangan seperti certificate of attendance, transkrip nilai, dokumen pendaftaran dan lain-lain.
Namun, hingga persidangan kali ini, dokumen tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh pihak tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Protes dari tim penggugat dijawab oleh tim kuasa hukum Gibran Rakabuming yang menunjukkan lampiran ijazah dalam bentuk hasil pemindaian (scan) dalam persidangan.
Kuasa hukum Gibran mengatakan akan melampirkan ijazah asli pada persidangan berikutnya.
Hasil pemindaian ijazah terlampir dalam jawaban di halaman 51 hingga halaman 55, yakni berupa ijazah dari sekolah dasar hingga ijazah S-1 Gibran di University of Bradford.
Baca Juga: Denny Indrayana Temui PKS Usai Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN | KOMPAS PETANG
#dennyindarayana #ijazahgibran #suket
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- denny indarayana
- gugatan ijazah gibran
- suket ijazah
- ptun
- walk out






Komentar (0)