MK Perjelas Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah yang Jadi Terdakwa

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana.

Melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), apabila didakwa melakukan tindak pidana tertentu.

Ketentuan tersebut merupakan hasil pengujian Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo Ketua MK saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai tafsir yang ditetapkan Mahkamah.

MK memperjelas bahwa pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD berlaku bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan itu juga mencakup tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, serta tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, MK memberikan pengecualian terhadap tindak pidana yang terjadi akibat kealpaan atau kelalaian serta tindak pidana politik. Adapun tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Selain memperjelas jenis tindak pidana, MK juga mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda mengenai waktu pemberhentian sementara kepala daerah.

Mahkamah menegaskan, pemberhentian sementara berlaku sejak perkara yang menjerat kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagai terdakwa dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Dengan demikian, waktu pemberhentian sementara tidak lagi hanya merujuk pada frasa “berdasarkan register perkara di pengadilan”, tetapi memiliki titik waktu yang jelas, yakni sejak perkara didaftarkan.

M. Guntur Hamzah Hakim Konstitusi menjelaskan, pengujian aturan tersebut berkaitan dengan ketidakpastian hukum akibat perbedaan penerapan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.

Persoalan tersebut diajukan Terence Cameron, seorang aktivis hukum, yang menilai ketentuan dalam UU Pemda selama ini berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap kepala daerah dengan status hukum tertentu.

Dalam permohonannya, Terence mencontohkan pemberhentian Bupati Ogan Ilir ketika masih berstatus tersangka, sementara Gubernur DKI Jakarta pernah tidak diberhentikan meskipun telah berstatus terdakwa.

Menurut pemohon, perbedaan penerapan tersebut menunjukkan perlunya kepastian hukum mengenai jenis tindak pidana dan waktu pemberhentian sementara.

Tapi, meski mengabulkan sebagian permohonan, MK tidak menerima seluruh perubahan aturan yang diminta Terence. Putusan tersebut juga tidak diambil secara bulat karena dua hakim konstitusi, Saldi Isra dan Adies Kadir, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dalam UU Pemda tetap berlaku, tetapi harus mengikuti pemaknaan konstitusional yang telah ditetapkan MK. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bila Jokowi Hadir di Sidang Ijazah, Dokter Tifa Ingin Gali Keterangan Ayah Gibran Melalui 712 Dokumen
• 8 jam lalu
0
thumb
Bergolak! Iran Tolak Proposal Perdamaian dari AS Via Qatar, Apa Alasannya?
• 15 jam lalu
0
thumb
Jokowi Buka Suara soal 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 9 jam lalu
0
thumb
Pemilu Israel Jadi Harapan Warga Palestina untuk Akhiri Penindasan | SAPA PAGI
• 12 jam lalu
0
thumb
Trump Setujui Kedatangan Flávio Bolsonaro di AS Usai Kalah Pilpres Brasil
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.