Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa.
Dalam putusan terbaru, MK mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dari ketentuan pemberhentian sementara dalam kondisi tertentu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu diajukan aktivis hukum Terence Cameron.
Ia mempersoalkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda yang dinilai menimbulkan multitafsir terkait pemberhentian kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.
Pasal 83 ayat (1) UU Pemda sebelumnya mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tanpa melalui usulan DPR apabila didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Sementara itu, Pasal 83 ayat (2) mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara pengadilan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad menjelaskan, pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyebabkan perbedaan perlakuan terhadap kepala daerah yang menghadapi perkara pidana.
Pemohon menyoroti adanya perbedaan penerapan aturan, termasuk pemberhentian Bupati Ogan Ilir ketika masih berstatus tersangka serta tidak diberhentikannya Gubernur DKI Jakarta ketika telah berstatus terdakwa.
"Dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusional frasa 'paling singkat 5 tahun', kata 'makar', dan frasa 'perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI' dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda," kata Guntur.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa atas dakwaan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih harus mengecualikan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif semata-mata karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.






Komentar (0)