3 Aspirasi PPPK kepada Presiden Prabowo, MenPANRB & DPR RI sebelum Perpres Terbit

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sebelum Pepres terbit, ada tiga aspirasi PPPK kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, dan DPR RI.

Koordinator Asosiasi Pegawai Pemerintan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Provinsi Jambi Amaden menyampaikan sebelum Peraturan Presiden tentang pengalihan PPPK ke pusat, ada sejumlah aspirasi yang ingin diakomodasi pemerintah.

BACA JUGA: Ratusan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Diminta Mengembalikan Uang, Tenggat Akhir 2026

Adapun tiga aspirasi tersebut antara lain:

1. Untuk pengangkatan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tanpa seleksi pada awal 2027

BACA JUGA: Sebegini Jumlah ASN Pensiun, Mayoritas Guru, Kapan Rekrutmen CPNS dan PPPK?

2. Untuk pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS melalui seleksi pada pertengahan 2027

3. Bagi PPPK yang mendekati purnatugas untuk jabatan teknis (batas usia pensiun 58 tahun) dan guru (BUP 60 tahun) tidak bisa ikut pendaftaran CPNS 2027,. Oleh karena itu, AP3KI memperjuangkan PPPK yang mendekati purnabakti bisa diakomodasi

BACA JUGA: BKN Kasih Info soal Perkembangan Terkini Penyusunan Regulasi Alih Status PPPK, Cermati

"Kami berharap PPPK yang mendekati BUP bisa mendapatkan pensiun. Mereka telah mengabdi kepada bangsa dan negara. Mereka juga telah mengantongi NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tegas Amaden 

Dia menambahkan sebelum regulasi entah itu peraturan pemerintah (PP) atau Perpres tentang pengangkatan ASN PPPK menjadi PNS keluar agar dimasukkan aturan pensiun PPPK yang telah mengabdi kepada negara. 

Sebelumnya, Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkapkan penyusunan regulasi alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tengah berproses. Begitu juga pengangkatan PPPK penuh waktu ke PNS.

"Masih berproses penyusunan regulasinya. Rencananya cukup dengan Perpres saja," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Rabu (28/10/2026).

Dia menambahkan sesuai kesepakatan akhir antarinstansi terkait regulasinya dalam bentuk Perpres. Yang menyusun Perpresnya masing-masing instansi pembina jabatan fungsional,

Pertimbangan Perpres kata Suharmen agar bisa lebih cepat waktu yang dibutuhkan untuk penyusunannya.

"Yang ditugaskan menyusun regulasi (Pepres) adalah instansi teknis dengan disupervisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)," terang Suharmen.

Contohnya, Perpres pengalihan penyuluh pertanian dari instansi daerah ke instansi pusat, instansi penyusun adalah Kementerian Pertanian.

Perpres alih status guru PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu, pengangkatan PPPK ke PNS disusun kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Perpres pengalihan status Satpol PP ke pusat instansi pembinanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Begitu juga dengan tenaga kesehatan (nakes) nstansi pembinanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lebih lanjut dikatakan, bila kemudian ada instansi pembina yang ingin berupa Peraturan Pemerintah (PP), akan lebih baik. Namun, waktunya memang lebih lama dibanding Perpres. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kunjungi Sumut, Menteri Jumhur Serukan Penyelamatan Ekosistem Lingkungan Danau Toba
• 23 jam lalu
0
thumb
Mendikdasmen: Peserta magang jadi promotor Indonesia di luar negeri
• 7 jam lalu
0
thumb
The Fed Tahan Suku Bunga, Yield SBN Terus Melonjak: IHSG-Rupiah Aman?
• 14 jam lalu
0
thumb
5 Komplikasi Paling Umum Pada Pasien Anak Ginjal Kronik, Ini Kata Dokter
• 3 jam lalu
0
thumb
Tepergok Curi Rokok, Maling di Salatiga Tewas Diamuk Warga
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.