Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini dilakukan karena Pupuk Kaltim menempatkan SDM sebagai aset kunci dalam mendorong keberlanjutan operasional perusahaan.
Terlebih, lingkungan kerja yang inklusif dapat meningkatkan produktivitas serta reputasi yang baik secara jangka panjang. Untuk itu Pupuk Kaltim menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan inklusif dengan menjunjung kesetaraan dan memberikan ruang untuk pengembangan karyawan baik di lingkup pekerjaan maupun di luar pekerjaan.
Adapun langkah ini dilakukan melalui implementasi kebijakan Respectful Workplace Policy (RWP). Dengan kebijakan RWP, Pupuk Kaltim berkomitmen untuk mencegah dan menangani segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan pelecehan seksual dan nonseksual di seluruh aktivitas dan rantai nilai.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rafli Yandra mengungkapkan lingkungan kerja yang aman adalah hak bagi seluruh karyawan agar terlindungi dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan.
"Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan kekerasan berbasis gender. Pupuk Kaltim berkomitmen memastikan setiap insan perusahaan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, saling menghormati, dan bebas dari diskriminasi," kata Rafli kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (14/9/2026).
Tidak heran, sejumlah program dilakukan Pupuk Kaltim untuk pengembangan potensi karyawan. Misalnya, pada 2024 Pupuk Kaltim memiliki 475 program pelatihan, dengan total 115.692 man hours, atau rata-rata 88,52 jam pelatihan per karyawan. Program pengembangan kompetensi tersebut terdiri dari Corporate Mandatory Program, Leadership Development Program, Technical Competencies Development Program, serta Behavioral Competencies Development Program.
Selain itu, Pupuk Kaltim menggunakan Learning Roadmap sebagai dasar pengembangan kompetensi, termasuk pelatihan, sertifikasi, pendidikan formal atau tugas belajar dan manajemen pengetahuan. Lalu pada 2024 terdapat 269 karyawan talent, atau 32,65% dari total karyawan grade 1 - 4.
"Program talent ini relevan dengan upaya perusahaan untuk menunjukkan bahwa pemberdayaan pekerja tidak hanya berupa pelatihan teknis, tetapi juga diarahkan pada kesiapan kepemimpinan dan keberlanjutan organisasi," kata Rafli.
Selain itu, Pupuk Kaltim juga secara konsisten memberikan ruang kepada karyawan untuk terus berinovasi. Hal ini difasilitasi melalui program Pupuk Kaltim Innovation Award (PIA) yang kini dikembangkan menjadi Pupuk Kaltim Innovation Summit (PIS). Ajang ini melibatkan karyawan lintas unit kerja, anak perusahaan, yayasan, dan afiliasi.
Pada 2021, Pupuk Kaltim mampu menghasilkan nilai penghematan hingga Rp60 miliar dari seluruh inovasi. Jumlah ini meningkat 16% dari Rp51,73 miliar pada 2020. Pada 2022, ajang inovasi ini pun menghasilkan 713 makalah, atau meningkat 45% dari tahun sebelumnya.
Pada 2024, ajang ini pun terus dikembangkan dengan total 1.325 makalah, dengan dengan kenaikan inovasi sebesar 174 persen. Seluruh inovasi tersebut bukan hanya memberikan solusi jangka pendek, namun turut membawa dampak positif jangka panjang bagi perusahaan dan lingkungan sekitar. Bahkan dari total inovasi yang dihasilkan, Pupuk Kaltim mampu mencapai efisiensi atau penghematan sebesar Rp215,8 Miliar.
Tidak berhenti di situ, Pupuk Kaltim menempatkan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan konstruktif sebagai salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem kerja yang sehat. Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi, berkumpul, atau bergabung dalam organisasi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pupuk Kaltim juga menerapkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai salah satu instrumen utama dalam mengatur hubungan kerja. PKB memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak sekaligus menjadi landasan untuk membangun hubungan industrial yang transparan dan saling menghormati.
Ditambah lagi, Pupuk Kaltim juga menyatakan komitmen terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal utama yang dijunjung perusahaan. Komitmen tersebut mencakup seluruh kegiatan operasional, hubungan bisnis dan rantai pasok, serta memastikan zero tolerance terhadap diskriminasi, pelecehan, pekerja anak dan kerja paksa.
Komitmen ini mengacu pada Universal Declaration of Human Rights, ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work, serta UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Kebijakan HAM perusahaan juga mencakup larangan perdagangan manusia, kebebasan berserikat, larangan kerja paksa, hak perundingan bersama, larangan pekerja anak, hingga kesetaraan dan non diskriminasi.
Seluruh standar tersebut tidak berhenti pada pekerja internal, namun juga pada Supplier Code of Ethics berdasarkan SK Direksi yang menjadi dasar hubungan kontraktual dengan seluruh pemasok, termasuk anak perusahaan dan afiliasi. Pemasok juga diharapkan memastikan kepatuhan subkontraktor terhadap prinsip yang ditetapkan.
Lebih jauh, penyaringan pemasok berbasis ESG mensyaratkan pemasok untuk melarang kerja paksa, melarang pekerja anak, menerapkan anti-diskriminasi, memenuhi ketentuan upah, menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil, memenuhi standar K3, serta memenuhi aspek lingkungan.
Pemasok juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas, sementara Pupuk Kaltim melakukan supplier performance review dan dapat menerapkan Corrective Action Plan (CAPA) jika ditemukan kesenjangan kepatuhan.
(rah/rah)





Komentar (0)