Singapura Panggil 8 Bos Perusahaan soal Asap, Pemerintah Didesak Ikut Buka Data

katadata.co.id
59 menit lalu
Cover Berita

Sebanyak delapan pimpinan dan pejabat senior mewakili 10 perusahaan memenuhi panggilan pemerintah Singapura, pada Rabu (28/10), terkait dugaan kontribusi perusahaan memicu kabut asap terbang ke Singapura. Mereka menyatakan bersedia kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan otoritas Negeri Singa.

Bos-bos perusahaan yang dimaksud adalah Kuok Khoon Hong (Chairman & CEO Wilmar International), Franky Oesman Widjaja (Chairman & CEO Golden Agri Resources), Ciliandra Fangiono (CEO & Executive Director First Resources), dan Mark Julian Wakeford (CEO & Executive Director Indofood Agri Resources).

Kemudian, hadir pula Albert Maknawi (Executive Director & CEO Kencana Agri), Bernard Tan (Senior Advisor Sinar Mas Group - mewakili APP dan APP (China)), Kelvin Tan Aik Pen (Chairman TSH Resources Berhad - TSH Global Plantation dan TSH Oversea), serta Lim Gunawan Hariyanto (Executive Chairman & CEO Bumitama Agri).

Mereka menghadap Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu. Selain ketiganya, turut hadir Penasihat Senior Davinder Singh dan pejabat senior dari Kantor Jaksa Agung, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA), juga Kementerian Hukum.

Mengutip Channel News Asia, Shanmugam yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Singapura, menyambut baik kesediaan para perusahaan untuk bekerja sama. 

Shanmugam mengatakan, perusahaan diminta untuk melakukan penilaian independen terhadap kegiatan operasi, hubungan korporasi, dan rantai pasoknya untuk melihat apakah mereka berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, yang asapnya melenggang hingga ke Singapura. 

“Kabut asap disebabkan oleh kebakaran dan kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab,” kata dia, dikutip dari CNA, pada Kamis (29/10).

Dia menyatakan, langkah ini diambil bukan untuk mencari kambing hitam atau menyalahkan pihak tertentu karena alasan publik atau politik. Menurutnya, dengan kehadiran dan kepemilikan saham perusahaan di Singapura, artinya ada tanggung jawab untuk memastikan operasi dan rantai pasoknya tidak berkontribusi menimbulkan kabut asap.

Shanmugam menambahkan, jika para perusahaan terbukti tidak melakukan pelanggaran, maka tidak akan ada masalah.  Selanjutnya, pemerintah Singapura akan segera mengumumkan penunjukan anggota panel penilai khusus.

Panel ini berisi firma investigasi dan firma hukum, dimana firma hukum akan memberi nasihat kepada firma investigasi dan bukan langsung ke perusahaan. Namun, perusahaan tetap menanggung biaya tim panel.

Tim tersebut harus diberikan akses penuh terhadap informasi, dokumen, lokasi, aktor-aktornya, juga mengenai operasional perusahaan, hubungan korporasi, dan rantai pasokan. Hasil temuan akan diserahkan kepada NEA, untuk dipertimbangkan dalam memutuskan langkah berikutnya. 

Memperkuat Kerangka Hukum

Sejauh ini, otoritas Singapura belum bisa memastikan seberapa jauh para perusahaan berkontribusi terhadap bencana. Karena itu, Shanmugam mengatakan, dia tidak ingin ada kesan para perusahaan ini bersalah, atau seolah-olah hanya para perusahaan ini yang menyebabkan kabut asap.

Namun, pemerintah Singapura akan menempuh jalur hukum dan peraturan yang tersedia, untuk menetapkan tanggung jawab para pihak atas bencana kebakaran yang membuat Singapura diselimuti asap.

Sementara itu, Menteri Grace Fu menyampaikan rencana memperkenalkan amandemen Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) pada sidang parlemen berikutnya. Hal ini untuk memberikan kekuatan hukum terhadap proses penilaian perusahaan. 

Dengan begitu, ketika perusahaan menolak menunjuk penilai atau tidak kooperatif dalam penyelidikan pemerintah, akan disebut sebagai pelanggaran.

“Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan warga Singapura,” ujar Fu.

Indonesia Berani Ikut Terang-terangan?

Dalam pidatonya pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ada indikasi perusahaan asing yang harus ikut bertanggung jawab atas insiden kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan-perusahaan ini, kata Prabowo, ada yang telah melakukan pelanggaran tiga hingga belasan kali.

“Ini menurut saya, sudah enggak usah lagi-lah kalau dua kali melanggar dicabut saja ya,” ujar dia, dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden.

Dia kemudian menyinggung beberapa negara yang mengolok-olok Indonesia atas bencana ini. “Padahal, banyak yang bertanggung jawab, perusahaan-perusahaan mereka di sini. Nanti pada saatnya kami umumkan-lah nama-nama itu,” ujarnya. 

Namun, hingga kini, belum ada entitas perusahaan asing yang secara terbuka disebutkan oleh pemerintah Indonesia. 

Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto melaporkan telah menetapkan 11 tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, tiga di antaranya merupakan perusahaan asing atau penanaman modal asing (PMA). Suyudi juga enggan memerinci nama korporasi yang telah dijadikan tersangka. Serupa, dia mengatakan akan ada waktunya kepolisian memberikan kejelasan. 

Desakan untuk membuka identitas para perusahaan tersangka itu lalu bermunculan. Organisasi pegiat lingkungan Greenpeace Indonesia meminta pemerintah membuka data perusahaan-perusahaan yang konsesinya terbakar sekaligus penerima manfaatnya.

Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace Indonesia Kiki Taufik mengatakan, pemerintah harus menindak serius dan tanpa pandang bulu perusahaan perkebunan kayu dan kelapa sawit, khususnya yang konsesinya berulang kali terbakar.

“Ketimbang mengapungkan narasi tentang keterlibatan pihak asing atau bukan asing dalam kebakaran hutan dan lahan gambut, seperti yang dilakukan Kapolri, pemerintah Indonesia langsung saja membuka data perusahaan yang konsesinya terbakar, serta siapa penerima manfaatnya,” kata Kiki, dalam keterangan resmi.

Sebelumnya, organisasi pegiat lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mendesak Polri untuk lebih aktif, transparan, dan akuntabel dalam penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Walhi juga telah merilis laporan 372 perusahaan yang area konsesinya terindikasi terbakar. Menurut Walhi, Polri dapat berperan untuk melakukan pembuktian di lapangan.

Menurut Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional Teo Reffelsen, kepolisian wajib membuka ke publik siapa saja korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkembangan penanganan kasus korporasi yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. 

Tujuannya, agar publik khususnya korban mengetahui sekaligus memantau proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian menambahkan, keterbukaan dari proses penegakan hukum adalah hak korban. 

UU Perlindungan Saksi dan Korban memberi korban hak memperoleh informasi tentang perkembangan kasus, sementara Pasal 70 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat untuk berperan aktif dan seluas-luasnya dalam perlindungan lingkungan. 

“Mereka berhak tahu apakah laporan mereka ditindaklanjuti dan bagaimana pihak yang berkewajiban mencegah kebakaran dimintai pertanggungjawaban,” ujar Uli.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Respons Menperin Soal Usul Mobil Listrik Tak Perlu Lagi Insentif Gage
• 8 jam lalu
0
thumb
Dolar AS Nyaris Tembus Rp18.200, BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Makin Tertekan
• 16 jam lalu
0
thumb
Kinerja APBN Kalteng: Penerimaan Pajak Tumbuh 34,47 Persen per September 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Brigadir WP Pembunuh Ibu Kandung di Siak Riau Terancam Dipecat
• 23 jam lalu
0
thumb
Rumah Jokowi Digeruduk Massa! Desak Gibran Segera Lengser dari Kursi Wapres
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.