Menanti Jokowi Hadiri Sidang Tudingan Ijazah Palsu

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11), saat sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa. Jaksa akan memanggil Jokowi sebagai saksi setelah hakim meminta pelapor itu diperiksa.

Kepastian itu disampaikan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.

"Insyaallah bapak (Jokowi) pasti akan hadir," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/10).

Hakim Minta Jokowi Diperiksa

Permintaan itu datang dari hakim pada akhir sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10). Hakim meminta pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor diagendakan.

"Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan," ujar hakim.

Jaksa menyanggupi. Jokowi akan dihadirkan pada 5 November 2026.

"Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," ujar jaksa.

"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026," tambahnya.

Hakim menyetujui agenda tersebut.

Soal Ijazah: Disita Polri, Dibawa Jaksa

Saat ditanya soal ijazah Jokowi, Syarif menyebut dokumen itu sudah disita polisi. Menurutnya, ijazah akan dibawa jaksa ke persidangan.

"Ijazah kan disita Polri," ucapnya.

"Berarti lanjut dibawa oleh jaksa," tambahnya.

Saksi: "Saya Enggak Bisa Tidur"

Dalam sidang yang sama, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan bersaksi di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tak bisa tidur karena Jokowi dijatuhkan lewat tudingan ijazah palsu.

Pengakuan itu muncul saat jaksa menanyakan dampak yang ia rasakan secara pribadi.

"Kalau akibat yang Saudara rasakan sendiri untuk Saudara pribadi apakah ada?" tanya jaksa.

"Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidur, lah," jawab Lechumanan.

"Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Dan saya adalah orang yang sangat membela Pak Jokowi," kata Lechumanan.

Tiga Dakwaan untuk Roy Suryo

Roy, yang bernama lengkap Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Jaksa menyebut ia memfitnah Jokowi dan memanipulasi ijazah S1 Jokowi [CEK 4]. Dakwaannya terdiri dari tiga bagian:

Bermula dari Laporan Ajudan

Menurut jaksa, perkara ini bermula dari laporan ajudan Jokowi, Syarif. Pada 26 Maret 2025, saat dalam perjalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Syarif memperlihatkan tiga unggahan awal kepada Jokowi: dua dari YouTube dan satu dari platform X. Unggahan itu menuduh ijazah S1 Jokowi dari UGM palsu.

Jokowi lalu menginstruksikan Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk melacak dan mengumpulkan bukti unggahan serupa.

Pengumpulan bukti berlanjut pada 22 April sampai 21 Mei 2025. Di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial yang menyebarkan isu ijazah palsu. Dari jumlah itu, ditemukan tujuh konten video siniar yang memuat pernyataan langsung Roy Suryo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bakom RI: Pemerintah Hormati Aksi Demo Mahasiswa, Tegaskan Komitmen Terus Bekerja dan Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat
• 2 jam lalu
0
thumb
Bersiaplah! Dalam Hitungan Jam, The Fed Bisa Jungkirbalikkan Dunia
• 23 jam lalu
0
thumb
Di Sidang Roy Suryo, Lechumanan Sebut Jokowi Terganggu Pemberitaan soal Tudingan Ijazah Palsu
• 14 jam lalu
0
thumb
TERKINI! Demo Mahasiswa 28 Oktober 2026 di Jakarta, Ini 5 Tuntutan dan Titik Aksi
• 16 jam lalu
0
thumb
Puan Dorong Implementasi PP Tunas Dimaksimalkan Atasi Cyberbullying
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.