JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Lechumanan tentang dampak dari dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Lechumanan dihadirkan sebagai saksi dari JPU dalam sidang Roy Suryo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
"Kemudian tanya enggak perasaan Pak Jokowi dengan adanya pemberitahuan-pemberitahuan seperti ini? Perasaan Pak Jokowi, apakah sih yang dirasakan Pak Jokowi?" tanya salah seorang JPU dalam sidang tersebut.
Menjawabnya, Lechumanan mengungkap Jokowi merasa terganggu karena isu tudingan ijazah palsu.
"Ya, artinya terganggulah. Terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan yang terus membuat statement (pernyataan) bahwa produk itu kan palsu. Jadi, seolah-olah UGM mengeluarkan produk palsu," kata Lechumanan.
Baca Juga: Lechumanan Dihadirkan Jaksa di Sidang Roy Suryo, Singgung Manipulasi soal Isu Ijazah Jokowi
JPU juga menanyakan tentang pengetahuan saksi mengenai perbuatan yang dilakukan Roy Suryo sehingga sampai menjadi terdakwa.
Lechumanan pun menjawab, Roy Suryo melakukan manipulasi dan memberikan keterangan ke publik bahwa ijazah Jokowi palsu.
Saat ditanyai kapan peristiwa itu terjadi, ia mengaku tidak ingat pastinya. Namun, Lechumanan mengatakan perbuatan Roy Suryo itu telah dilakukan sejak 2025 lalu di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga mengonfirmasi telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, yang kemudian dalam sidang ditunjukkan oleh jaksa. JPU lantas menanyakan penjelasan lebih lanjut soal barang bukti tersebut kepada Lechumanan.
"Barang buktinya ada kemudian ada foto, kemudian ada link YouTube," ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.
Ia mengaku menyerahkan bukti foto dan link YouTube itu dalam bentuk flashdisk.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa Justru Untungkan Pihaknya
Dalam kesempatan sama, kubu Roy Suryo juga menyampaikan sejumlah pertanyaan padanya sebagai saksi.
Kuasa hukum Roy Suryo menanyakan Lechumanan bertindak sebagai pribadi atau Peradi Bersatu ketika melaporkan Roy Suryo.
Lechumanan pun menjawab dirinya melaporkan sebagai Peradi Bersatu dalam jabatan sebagai Wakil Ketua Umum.
Usai mendengar jawaban tersebut, kubu Roy Suryo lantas menanyakan tentang pihak yang menjadi korban dalam laporannya.
Lechumanan menjawab Peradi Bersatu-lah yang dicantumkan menjadi korban.
Setelah itu, kuasa hukum Roy Suryo menanyakan kerugian yang dialami Peradi Bersatu.
Baca Juga: Roy Suryo Minta Silfester Matutina Dihadirkan di Sidang Kasusnya
Menurutnya, isu tudingan ijazah palsu itu menyebabkan Peradi Bersatu terpecah, sebagian menganggap UGM mengeluarkan produk berupa ijazah palsu, sebagian tetap meyakini UGM tidak mungkin mengeluarkan produk palsu.
"Kemudian dia ada juga yang terpecah bahwa seolah-olah Pak Jokowi menggunakan produk palsu. Nah, sementara pandangan saya kan lima kali pemilu, masa iya lima kali menggunakan produk palsu. Jadi enggak mungkinlah," katanya.
Terlebih, kata dia, pada 2022 lalu, UGM sudah menyampaikan Jokowi merupakan alumni dari kampus tersebut.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- lechumanan
- sidang roy suryo
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- sidang kasus ijazah jokowi
- jokowi






Komentar (0)