Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap fakta mengerikan di balik kasus pembunuhan dan mutilasi ibu dan anak, Diah Hardianti dan AGF. Tersangka Dwi Bagus Martono diketahui menghabiskan waktu selama tiga hari penuh untuk melakukan serangkaian tindakan sadis guna menghilangkan jejak jasad korban.
Fakta tersebut terungkap dalam prarekonstruksi yang memperagakan 30 adegan. Selama rentang waktu tiga hari itu, tersangka dengan keji membakar jasad korban hingga tiga kali dan mencacahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka bahkan sempat membeli mesin penggiling saat masih menyimpan potongan tubuh korban. Mesin tersebut kemudian digunakan untuk merusak dan menghancurkan sisa cacahan tubuh agar lebih mudah disembunyikan.
Baca Juga :
Keluarga Korban Mutilasi Ibu dan Anak di Madiun Minta Pelaku Dihukum MatiKasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, membenarkan rangkaian adegan tersebut. Tersangka awalnya memasukkan korban ke dalam kantong tidur dan memindahkannya menggunakan mobil dari rumahnya di Jalan Doho menuju pekarangan belakang rumah istri sahnya di Jalan Kunir.
Aksi pemindahan jasad sejauh kurang dari dua kilometer ini dilakukan sangat rapi tanpa sepengetahuan istri sahnya. "Di TKP kedua, tersangka juga telah mengakui dan memperagakan cara ia menghabisi korban anak," jelas Jumhur, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026.
Polisi menyebut motif pembunuhan berencana ini dipicu oleh masalah pribadi dan kecemburuan. Tersangka sempat mengaku khilaf dan meminta maaf kepada masyarakat.





Komentar (0)