Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas segera diadili dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan tersangka Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA: Bupati Ini Niat Banget Ingin Menyuap Pegawai KPK Demi Mengamankan Kasusnya, Begini Ceritanya

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakpus terkait perkara dugaan korupsi kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Budi menyampaikan itu setelah berkas perkara Gus Yaqut melintas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan menyita perhatian para jurnalis karena ketebalannya.

BACA JUGA: Nurman Herin Tersangka Pencucian Uang yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dia mengatakan JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang mantan Menteri Agama tersebut.

KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini.

BACA JUGA: 7 Perusahaan Pengguna Jasa Don Ritto di Kasus Febrie Diperiksa Kejagung

"Terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," tuturnya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Adapun Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

KPK pada 14 Juli 2026, mengumumkan melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.(Ant/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Proses Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan Petani Lansia di Bone, Dinilai Masih Jauh dari Harapan
• 11 jam lalu
0
thumb
Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Sejumlah Wilayah di Kabupaten Bandung Krisis Air Bersih Akibat Kemarau
• 23 jam lalu
0
thumb
Nikita Mirzani Diduga Diintimidasi Oknum Kanwil, Buntut Posting Soal Eks Jampidsus
• 12 jam lalu
0
thumb
Telkomsel Gandeng China Telecom, Jajaki Teknologi AI, IoT, 5G untuk Industri
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.