Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyiapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku pada 1-31 Agustus 2026.
Pelaksanaan program tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Kresna Bimasakti Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur menargetkan penerimaan Rp392,92 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Alhamdulillah, (program) pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur untuk memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini,” ujar Kresna di Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Kresna menjelaskan program pemutihan PKB ini menyasar kendaraan roda dua, roda tiga, masyarakat desil kurang mampu yang tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), kemudian pengemudi ojek online dan buruh.
Sementara itu, buruh mendapat diskon PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 ke belakang dengan syarat menunjukkan Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji.
“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh,” tuturnya.
Sedangkan untuk masyarakat desil kurang mampu mendapat pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan batas maksimal nilai PKB Rp500 ribu.
Bapenda memproyeksikan sekitar 162 ribu wajib pajak berpotensi memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Kresna menyebut tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini mencapai 88 persen berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk menekan sisa tunggakan sekitar 12 persen, Bapenda terus melakukan penagihan dari rumah ke rumah serta operasi gabungan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, katanya.
“Kembali lagi kita melakukan door to door, kita insentifkan, dan kita melakukan operasi gabungan terus-menerus dalam hal menaikkan atau mengurangi tunggakan tersebut,” jelasnya.(wld/iss)





Komentar (0)