Proses Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan Petani Lansia di Bone, Dinilai Masih Jauh dari Harapan

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-– Proses hukum dugaan pengeroyokan terhadap seorang petani lanjut usia di Kabupaten Bone dinilai masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban.

Keluarga korban menilai bahwa ada intimidasi yang terjadi dilakukan oleh Kapolsek Salomekko. Mereka yang langsung menelepon anak dari korban inisial SR yang menyatakan akan melakukan penetapan tersangka dan penahaanan kepada korban.

Padahal korban belum pernah di periksa sebagai Pelapor maupun Terlapor. Hampir tiga bulan setelah peristiwa yang terjadi pada 9 Mei 2026 di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang mereka harapkan.

Korban berinisial SK (62), seorang petani, mengalami luka berat dalam insiden tersebut. Menurut keluarga, kejadian bermula saat korban memasuki area persawahannya dan mencabut patok batang kelapa yang disebut menghalangi akses traktor menuju lahan.

Dari peristiwa itu, keluarga melaporkan dua orang berinisial AR dan TR ke Polsek Salomekko dengan nomor laporan LP: 06/V/2026/SPKT SALOMEKKO/POLRES BONE/POLDA SULSEL.

Namun, proses penyelidikan yang berjalan justru memunculkan berbagai keberatan dari pihak pelapor. Dalam konferensi pers yang digelar
keluarga korban bersama tim kuasa hukum, Di Jl Topas, Makassar. Jumat,31 Juli.

Mereka menilai masih terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam administrasi maupun proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Mereka menyebut hasil gelar perkara khusus di Polres Bone belum menjawab substansi keberatan yang telah disampaikan.

Anak korban, Syamsu Rijal, menuturkan bahwa ayahnya mengalami luka serius akibat serangan yang diduga dilakukan lebih dari satu orang. Ia mengaku sulit menerima narasi yang berkembang bahwa ayahnya disebut sebagai pihak yang lebih dahulu melakukan penyerangan.

“Orang tua saya berusia 62 tahun dan bekerja sebagai petani. Salah satu pukulan mengenai bagian atas kepala hingga menyebabkan tengkoraknya pecah. Setelah tumbang pun, menurut keterangan korban, masih dipukul menggunakan kayu. Yang membuat kami sedih, justru dalam proses hukum muncul kesimpulan seolah-olah korban yang lebih dahulu menyerang,” ujar Syamsu Rijal.

Ia mengatakan hingga kini salah satu terduga pelaku yang dilaporkan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan arah penanganan perkara, sementara korban masih menjalani pemulihan akibat luka berat yang dialaminya.

Syamsu Rijal juga mengungkapkan dugaan motif peristiwa tersebut berawal dari persoalan irigasi sawah. Ia mengaku pernah menegur salah seorang terduga pelaku karena menutup aliran air yang digunakan bersama oleh para petani.

Teguran itu, kata dia, sempat disaksikan aparat desa sebelum hubungan keduanya memburuk.

“Kalau saya melihat, ada persoalan lama yang diduga menjadi pemicu. Korban dan terduga pelaku juga masih memiliki hubungan keluarga karena merupakan ipar,” katanya.

Kuasa hukum korban, Ais Amin, menilai terdapat sejumlah dugaan cacat formil dalam penanganan perkara. Salah satunya menyangkut dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang, menurutnya, tidak mencantumkan salah satu nama terduga pelaku, padahal sebelumnya Kapolsek Salomekko dalam pemberitaan media menyebut yang bersangkutan telah dimintai keterangan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Menurut Ais, anak korban pernah menerima telepon yang menyampaikan bahwa korban akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, padahal saat itu korban disebut belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor maupun terlapor.

Perwakilan YLBHI, Ismail, mengatakan terdapat sejumlah dugaan cacat formil yang perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

SMenurutnya, melihat dampak luka yang dialami korban, rekonstruksi menjadi langkah penting untuk menguji keterangan seluruh pihak, terutama karena peristiwa terjadi di lokasi dengan saksi yang terbatas.

“Kalau melihat luka yang dialami korban, sangat penting dilakukan rekonstruksi. Dalih pembelaan diri juga perlu diuji melalui rekonstruksi karena dampak luka yang ditimbulkan sangat serius. Apalagi korban disebut tidak menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.

Ismail juga mendesak agar dugaan intimidasi terhadap keluarga korban diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, proses penyidikan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sementara itu, Ais Amin menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan objektif.

Menurutnya, hasil gelar perkara khusus di Polres Bone masih jauh dari harapan keluarga korban sehingga koalisi bantuan hukum akan membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Catatan merah kami berikan terhadap penanganan perkara ini. Hati nurani di mana kalau korban yang mengalami luka berat justru hendak ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang kami laporkan belum seluruhnya dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Ais.

Ia memastikan bahwa bantuan hukum beberapa lembaga tergabung di dalamnya akan melaporkan seluruh dugaan kejanggalan penyidikan kepada Kapolda Sulawesi Selatan.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai ke Kapolda Sulsel. Seluruh dugaan kejanggalan, mulai dari administrasi penyidikan, dugaan intimidasi, hingga belum dilaksanakannya rekonstruksi akan kami sampaikan,” tuturnya.

Mereka berharap Kapolda turun tangan agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun seluruh pihak.

Mereka juga mendesak agar rekonstruksi segera dilakukan untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa sebagaimana keterangan para pihak. Menurut mereka, langkah tersebut penting agar fakta-fakta hukum dapat terungkap secara utuh dan tidak memunculkan gejolak maupun polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih berlangsung. Pihak pelapor berharap penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait berbagai keberatan yang disampaikan keluarga korban dan tim kuasa hukumnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam penegakan hukum. (wis)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perjalanan Pulang Motor Bidin: Dipinjam Teman, Berakhir Ditemukan di Lampung
• 5 jam lalu
0
thumb
UEFA Tolak Rencana FIFA Jual Saham Piala Dunia, Ancam Boikot Seluruh Kompetisi
• 18 jam lalu
0
thumb
Perkuat Struktur Organisasi, Pelindo Resmikan Dua Komisaris Baru
• 6 jam lalu
0
thumb
Massa Kelompok Silat Bubarkan Aksi Usai Ditemui Kapolrestabes Surabaya di Jalan Teuku Umar
• 7 jam lalu
0
thumb
Dari Warung di Sudut Kalimalang, Sumiati Saksikan Macet Datang Setiap Pagi
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.