Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Ganja Sintetis, 2 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Satres Narkoba Polres Pemalang berhasil mengungkap praktik produksi narkotika golongan I jenis cairan ganja sintetis berskala rumahan. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai produsen.

Kedua pelaku berinisial R, warga Desa Bulu, dan MR, warga Dusun Peron, Kecamatan Petarukan. Keduanya ditangkap di halaman kediaman milik MR di Kabupaten Pemalang.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cairan ganja sintetis yang siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga kuat telah dicampur dengan zat sintetis berbahaya tersebut.
 

Baca Juga :

Demi Dongkrak Pajak, Truk Masuk Sumut Harus Ganti Pelat


Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka mengoperasikan produksi ini secara mandiri layaknya industri rumahan. Namun, alih-alih memberikan manfaat ekonomi yang legal, aktivitas mereka justru merusak masa depan generasi muda.

Atas perbuatannya, R dan MR kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tarif Transbandara Blok M-Soetta Rp15 ribu dinilai wajar
• 8 jam lalu
0
thumb
IHSG Menguat ke 6.216, Sesi 1 Naik 0,48%
• 15 jam lalu
0
thumb
Membayar Tagihan Listrik dengan Sampah
• 16 jam lalu
0
thumb
IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasikan Saham AADI, MDKA, INCO, hingga DEWA
• 20 jam lalu
0
thumb
Polisi Update Kasus Kematian Sutrimo: Periksa 5 Saksi dan Akan Panggil Dokter yang Periksa Korban
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.