Pihak Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Ungkap Asal-usul Emas 74 Kg

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menantang Kejaksaan Agung untuk mengungkap kepemilikan emas 74 kilogram dan uang miliaran rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus itu.

Menurutnya, pembuktian menjadi kewajiban penyidik Kejakgung dan tidak cukup hanya didasarkan pada pengakuan pihak tertentu. Febri menyatakan jika kepemilikannya sudah dibongkar, ia meminta asal-usul dari barang dan uang tersebut didalami, apakah terkait tindak pidana atau tidak. 

"Harus dibuktikan emas itu punya siapa. Itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya. Dan kalau sudah bisa dibuktikan emas itu punya siapa, harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah,” ujar Febri dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Jumat, 31 Juli 2026.

Febri juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan Jaksa Agung kepada kliennya.

“Itu kan ada banyak kemungkinan. Predicate crime-nya belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU adalah penetapan tersangka yang terburu-buru, apalagi penahanan,” ujar Febri.
 

Baca Juga :

Kejagung Titipkan Ferry Hongkiriwang Saksi TPPU Febrie ke LPSK



Sementara itu hingga kini Kejaksaan Agung belum mau membongkar ihwal kepemilikan emas dan uang tersebut. Kejagung menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya pihak Febrie Adriansyah juga mempertanyakan mengenai kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime yang hingga kini belum terjawab. Menurut kuasa hukum, kejelasan tindak pidana asal menjadi unsur penting dalam penanganan perkara TPPU.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penyidik tetap dapat melakukan penelusuran dugaan TPPU sepanjang terdapat indikasi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kini ujian bagi Kejaksaan Agung adalah membuktikan sejauh mana konstruksi perkara dan pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pembuktian barang bukti emas dan uang asing. Sementara pihak Febrie Adriansyah juga tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yakni praperadilan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hitung-hitungan Persija Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026: Pasukan Shin Tae-yong Menanti Mukjizat
• 14 jam lalu
0
thumb
Kejagung titipkan saksi Ferry ke LPSK demi lancarnya penyidikan TPPU
• 22 jam lalu
0
thumb
KFA Buka Lowongan Kerja Pimpin Timnas Korea Selatan, Shin Tae-yong Tak Bisa Jadi Pelatih Interim Karena Jalani Sanksi
• 22 jam lalu
0
thumb
Polisi Cek CCTV, Selidiki 4 Orang yang Antar Jasad Sutrimo ke Rumah Sakit
• 2 jam lalu
0
thumb
Kemenkes Siapkan Pelatihan Nasional untuk Tingkatkan Kapasitas Kader Kesehatan dalam Pencegahan Penyakit
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.