Kejagung titipkan saksi Ferry ke LPSK demi lancarnya penyidikan TPPU

antaranews.com
23 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan saksi pihak swasta Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di Jakarta, Kamis (30/7), Kejagung menjelaskan penitipan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut demi melindungi saksi yang masih dibutuhkan keterangannya agar proses penyidikan berjalan lancar. (Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG Perluas Operasi Modifikasi Cuaca Demi Antisipasi El Nino hingga Awal 2027
• 17 jam lalu
0
thumb
Praktisi Hukum & Pengamat Hukum & Kepolisian Soroti soal Proses Penyelidikan Kematian Sutrimo
• 9 jam lalu
0
thumb
Pemprov Sumsel manfaatkan kelompok kerja mangrove lestarikan pesisir
• 48 menit lalu
0
thumb
Kebakaran Landa Permukiman Padat Penduduk di Makassar: 50 Rumah Hangus
• 12 jam lalu
0
thumb
Pramono Minta Pagar Tinggi di Mal Kokas Dibongkar, Pastikan Jakarta Tetap Aman
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.