Tahun Baru Berdarah di Kemang: Penikaman Berujung Vonis 9 Tahun Penjara

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Sebuah peristiwa penikaman terjadi pada awal tahun baru 2026 di kawasan Kemang Jakarta Selatan. Korban tewas, sedangkan pelaku dihukum 9 tahun penjara.

Dikutip dari dakwaan di situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini terjadi pada Kamis 1 Januari 2026. Pada saat itu, korban yang bernama Rafdhi Herlisandi Muharram bersama Angelita Maria Deborah Br Napitupulu baru saja merayakan malam pergantian tahun mengendarai mobil melintas dari daerah Mampang Prapatan ke Kemang.

Ketika melewati Cafe Makmur Bahagia, mobil yang ditumpangi Rafdhi hampir bersenggolan dengan motor yang dikendarai Fikran Pawae, Har Tofan Wailissa, dan Talip Marasambessy.

Insiden itu membuat Tofan memukul pintu belakang mobil. Angelita kemudian meneriaki para pengendara motor itu dan meminta mereka untuk berhenti. Mereka lantas berhenti di depan Gedung Nutmeg.

Pada saat itu, Angelita turun dari mobil mengatakan, 'ngapain lu mukul-mukul mobil gua'. Rafdhi pun turun dan langsung mencabut kunci motor.

Har Tofan yang tak terima kunci tersebut dicabut langsung menyundul dagu Rafdhi. Dia kemudian memukuli korban dibantu Talip Marasambessy.

Warga sekitar sempat melerai keributan tersebut. Talip Marasambessy kemudian meminta maaf. Rafdhi lantas mengembalikan kunci.

Namun, saat motor akan melaju, Rafdhi menarik baju Tofan. Dia masih tak terima bajunya robek dan meminta ganti rugi. Akibat tarikan Rafdhi, motor sempat goyang dan hampir jatuh.

Tofan yang kesal kemudian mengeluarkan pisau dari selipan celana lalu mengejar Rafdhi. Rafdhi sempat kabur tetapi terkejar Tofan. Tofan menusuk Rafdhi di bagian perut lalu kabur.

Rafdhi sempat dibawa ke RSUD Mampang yang kemudian dirujuk ke RS Polri. Namun, setelah 5 hari dirawat secara intensif, Rafdhi meninggal.

Atas peristiwa ini, Tofan dijerat ke persidangan. Pada 22 Juli 2026, hakim menjatuhkan putusan bersalah pada Tofan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Har Tofan Wailissa alias Opan bin Mulyadi Wailissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan yang mengakibatkan matinya orang' sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum," bunyi putusan dikutip dari situs PN Jaksel, Jumat (31/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun," sambung putusan itu,

Dalam sidang terpisah, Talip dihukum 8 bulan penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ekonom: Efektivitas obligasi daerah bergantung kapasitas fiskal pemda
• 3 jam lalu
0
thumb
Bank Neo Commerce Raup Laba Rp294,85 Miliar pada Semester I-2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Pramono Minta Kawasan Ketahanan Pangan di Tangerang Serap Tenaga Kerja Lokal
• 10 jam lalu
0
thumb
Indonesia dan China Perkuat Kemitraan Hijau untuk Dorong Transisi Energi dan Aksi Iklim
• 12 jam lalu
0
thumb
Bulan Kemerdekaan Dimulai, Intip Rangkaian Acara Kenegaraan Sambut 17 Agustus
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.