Polisi Bidik Tersangka di Kasus Teror Karangan Bunga dr Oky Pratama

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Laporan yang dilayangkan oleh dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, terkait pencemaran nama baik berupa teror karangan bunga naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

"Masih proses penyidikan di Subdit Resmob. Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno sebelumnya mengatakan sebanyak 25 saksi sudah diperiksa oleh Polda Metro. Dia menjelaskan penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

Baca juga: Kasus Teror Karangan Bunga ke dr Oky Pratama Naik Penyidikan

"Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi," ujarnya.

Diketahui, dokter spesialis kecantikan, dr Oky Pratama, melaporkan dugaan teror ke Polda Metro Jaya. Dia dikirimi karangan bunga yang berisikan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasus ini dilaporkan oleh dr Oky Pratama ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025. Saat ini kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi Ternyata Sudah 3 Kali 'Terbangkan' Narkoba




(wnv/mea)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pendapatan RMKO Tumbuh 89,1 Persen di Semester I-2026, Ditopang Lonjakan Volume Muatan Kereta Api
• 14 jam lalu
0
thumb
Jadwal Siaran Langsung Piala Presiden 2026 Hari Ini di Indosiar: Persib Vs Tampines Rovers, Arema FC Vs DPMM FC
• 12 jam lalu
0
thumb
Ray Rangkuti Pertanyakan Penanganan Kasus Eks Jampidsus: Sengaja Dibuat Tidak Jelas Apa Bagaimana?
• 2 jam lalu
0
thumb
Marcus Rashford Terjebak Gaji Besar di Manchester United, Klub Lain Sulit Membeli
• 14 jam lalu
0
thumb
Tahun Baru Berdarah di Kemang: Penikaman Berujung Vonis 9 Tahun Penjara
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.