JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mempertanyakan ketidakjelasan kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, ada perubahan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Febrie sejak kasus itu ditangani Polri sampai akhirnya dilimpahkan dan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketika kasus masih ditangani Polri, Febrie disebut menjadi tersangka dalam dua perkara: dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Namun, setelah kasus diserahkan ke Kejagung, Febrie hanya dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU saja.
"Saya malah jadi bertanya lagi ini, sengaja dibuat tidak jelas penuntutannya atau bagaimana? Sebab kalau kita mendengar kemarin itu dari pihak kepolisian, kan mereka menggunakan dua tuh, pertama tindak pidana korupsi, dan TPPU," katanya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (31/7/2026).
Namun setelah perkara diserahkan ke Kejagung, Ray mengatakan, tiba-tiba tindak pidana korupsinya "hilang".
Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Pelindungan Saksi Ferry Hongkiriwang di Kasus Eks Jampidsus Febrie
Ia menduga ada dua kemungkinan terjadi. Pertama, dasar penetapan tersangka terhadap Febrie yang dilakukan oleh kepolisian dianggap kurang memadai atau kurang tepat oleh kejaksaan.
Kedua, hilangnya dugaan korupsi dalam perkara Febrie itu malah menimbulkan teka-teki baru.
Ray mempertanyakan apakah kejaksaan benar-benar mau menuntaskan kasus tersebut, atau justru berniat melokalisir serta menjadikan kasus Febrie makin buram.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ray rangkuti
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- korupsi
- tppu






Komentar (0)