Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif TransJakarta rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) naik menjadi Rp15 ribu, dari semula Rp3.500. Kebijakan ini berlaku mulai September 2026.
"Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin, dilansir dari Antara, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga :
TransJakarta Luncurkan Bus Open Dining, Makan Malam Sambil Keliling Jakarta“Mengapa tanggal 1 September (tarif berlaku)? Dalam satu bulan ini kami kembali mensosialisasikan, mempublikasikan kepada masyarakat terkait ketetapan tarif ini,” kata Budi.
Mengenai metode pembayaran, Budi menjelaskan, layanan angkutan umum ini menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk rute ke Bandara Soetta lainnya yakni Kalideres-Bandara Soetta masih dikenai tarif lama, yakni Rp2 ribu pada pukul 05.00-07.00 WIB dan Rp3.500 di atas pukul 07.00 WIB.
Ilustrasi TransJakarta. Foto: MI/Angga.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Welfizon Yuza menyampaikan, istilah SH2 untuk rute bus Transjakarta Blok M-Bandara Soetta seiring keluarnya Kepgub menjadi dihilangkan. Adapun tarif bus Transjakarta rute Blok M-Bandara Soetta sebesar Rp3.500 dalam beberapa bulan terakhir hanya uji coba.
“Pada saat peluncuran rute Blok M Soekarno-Hatta, Gubernur sudah menyampaikan bahwa ini adalah tarif uji coba,” kata Welfizon.





Komentar (0)