JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Polri untuk menangani kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang melibatkan staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias yang merupakan pegawai perbantuan dari Polri.
“Terkait perkara ini, KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Staf KPK Bocorkan Informasi Kasus ke Ayahnya, Dipakai untuk Dekati Bupati Pemalang
Taufik membenarkan bahwa Setya Budi Dias merupakan polisi aktif berpangkat Iptu yang diperbantukan di KPK.
“DIS merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Benar, yang bersangkutan pegawai perbantuan dari Kepolisian,” ujarnya.
Baca juga: Staf KPK Bocorkan Informasi Kasus ke Ayahnya, Dipakai untuk Dekati Bupati Pemalang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026).
Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.
Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Awal Mula Bupati Pemalang Bertemu Pegawai KPK, Berujung Diperas Rp 2 Miliar
Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Tarif Urus Perkara Bupati Pemalang di KPK Rp 2 Miliar, Polisi dan Ayahnya Jadi Tersangka
Taufik mengatakan, dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.
Dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias.
Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar.
“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Peran Empat Tersangka Kasus Bupati Pemalang, dari Pengumpul Uang hingga Oknum KPK






Komentar (0)