Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Ekstasi di Kelab Malam Bali

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus ekstasi yang diedarkan di kelab malam atau tempat hiburan malam (THM). Diketahui, kasus ini terungkap melalui pembelian undercover buy via ladies companion (LC).

Terkait kasus di THM N.Co Living by NIX Bali, pelimpahan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Badung.

"Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen.

Dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/61/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 2 April 2026 tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur N.Co Living by NIX, Rendy Sentosa, yang diduga berperan dalam peredaran narkotika di hotel sekaligus bar yang ia kelola. Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono.

Handik menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ekstasi, ketamine, uang tunai Rp14,5 juta, serta sejumlah telepon seluler milik para tersangka.

Baca juga: Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali

"Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ekstasi, ketamine, uang tunai, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Handik.

Setelah proses pelimpahan Tahap II selesai, para tersangka selanjutnya dibawa dan dikawal oleh petugas Kejaksaan Negeri Badung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

"Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar," katanya.

Pelimpahan Kasus di THM Delona Vista Bali

Sementara itu, Bareskrim juga melimpahkan Tahap II terkait kasus narkotika di THM Delona Vista, Denpasar. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar terhadap perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan di Tempat Hiburan Malam Delona Vista, Denpasar, Bali," ujar Kombes Pol Handik Zusen dalam keterangannya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan delapan tersangka, yakni I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda.

Baca juga: Polisi Ungkap Awal Mula Penggerebekan New Star Club-Delona Vista Denpasar

Handik mengatakan, perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/62/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 2 April 2026 dan LP/A/63/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 2 April 2026.

"Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, sabu, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Handik.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan butir tablet warna merah muda logo TMT yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 5,44 gram bruto atau 3,89 gram netto, serta 21 butir tablet warna merah muda logo TMT dengan berat 28,68 gram bruto atau 10,21 gram netto.

Selain itu, penyidik juga menyita satu paket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram bruto atau 0,80 gram netto.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan sejumlah telepon seluler berbagai merek serta uang tunai dengan total lebih dari Rp9 juta yang menjadi barang bukti dalam perkara.

"Seluruh barang bukti telah diserahkan bersama para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.




(aik/mea)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sinopsis SEINDAH MASA REMAJA SCTV Episode 4 Hari Ini Jumat 31 Juli 2026: Kanaya Diperebutkan Arga dan Dastan, Duel di Kolam Renang Memanas
• 8 jam lalu
0
thumb
Hari Ini, BMKG Prakirakan Cuaca Kota Surabaya dan Seluruh Wilayah Jatim Cerah Berawan Saja
• 20 jam lalu
0
thumb
Profil Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati: Pernah Jadi Ajudan Pimpinan KPK
• 13 jam lalu
0
thumb
Data Kripto Kini Masuk Radar Otoritas Pajak
• 7 jam lalu
0
thumb
Hadiri Hoegeng Awards 2026, Kapolri: Jaga Semangat Hoegeng
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.