Data Kripto Kini Masuk Radar Otoritas Pajak

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas pajak memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pedoman baru yang mengatur akses terhadap informasi keuangan. Aturan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk meminta data dari lembaga jasa keuangan, termasuk penyedia layanan aset kripto, demi kepentingan perpajakan.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Surat edaran yang diterbitkan pada 16 Juli 2026 itu memperjelas mekanisme permintaan data keuangan oleh otoritas pajak.

Aturan yang telah ditetapkan sejak 16 Juli 2026 tersebut memperjelas mekanisme permintaan data keuangan kepada lembaga keuangan maupun Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang menjadi pelapor dalam skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Baca JugaPajak Kripto, Potensi dan Tantangan Regulasi

PJAK yang dimaksud mencakup pihak yang memfasilitasi transaksi, transfer, atau perdagangan aset kripto sehingga memiliki data mengenai aktivitas para penggunanya.

Dalam pedoman tersebut, Ditjen Pajak menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak yang dapat menjadi sasaran permintaan informasi keuangan. 

Kelompok tersebut antara lain wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem Compliance Risk Management (CRM), wajib pajak yang sedang berada dalam pengawasan khusus, kelompok individu beraset tinggi (high wealth individual/HWI), sosok berpengaruh (prominent people), serta wajib pajak lain yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan, permintaan informasi terhadap kelompok HWI maupun prominent people bukan dilakukan secara acak. Mereka terlebih dahulu masuk dalam daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi.

Menurut Inge, kelompok tersebut umumnya merupakan wajib pajak yang berdasarkan data pihak ketiga terindikasi belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau terdapat ketidaksesuaian informasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

"Untuk mendukung validitas data tersebut atau membuktikan klarifikasi yang disampaikan wajib pajak, dapat dilakukan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan," ujar Inge, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, akses terhadap informasi keuangan bukan hanya digunakan untuk mendukung pengawasan kepatuhan. 

Data itu juga dapat dimanfaatkan dalam pertukaran informasi perpajakan (exchange of information), kegiatan intelijen perpajakan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, hingga penyelesaian sengketa administrasi maupun proses Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Baca Juga”Shortfall” Pajak Menganga, Pemerintah Perketat  Pengawasan

Informasi yang dapat diminta meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, jenis rekening, tanggal pembukaan maupun penutupan rekening, saldo, mutasi transaksi, lokasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan dan dikelola lembaga keuangan ataupun penyedia jasa aset kripto.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola internal Ditjen Pajak.

Menurut dia, sistem pertukaran data antara otoritas pajak dan berbagai lembaga jasa keuangan saat ini juga telah semakin terintegrasi sehingga mendukung efektivitas pengawasan kepatuhan.

Konsekuensi standar baru

Pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai, masuknya data transaksi aset kripto ke dalam cakupan pertukaran informasi merupakan konsekuensi dari berkembangnya standar transparansi perpajakan global.

Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) bersama pembaruan terhadap Common Reporting Standard (CRS) yang disusun Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bertujuan menutup celah penghindaran pajak yang muncul seiring pesatnya perkembangan aset digital.

"Perkembangan pasar kripto berlangsung sangat cepat sehingga kerangka pelaporan juga perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Prianto.

Ia menambahkan, akses otoritas yang semakin luas terhadap data transaksi aset digital akan membuat proses pengawasan menjadi lebih akurat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang praktik perencanaan pajak yang agresif maupun penghindaran pajak.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PFII Bisa Tarik Investasi Hijau untuk Transisi Energi, Ini Syaratnya
• 12 jam lalu
0
thumb
VKTR Tampilkan Transporter LOKON di GIIAS 2026, Solusi Kendaraan Listrik Komersial Fleksibel, Andal, dan Menguntungkan
• 7 jam lalu
0
thumb
Perbandingan Rekam Jejak Kemenangan Besar John Herdman di Timnas Indonesia dan Kanada
• 12 jam lalu
0
thumb
PMI Asal Palopo Dideportasi dari Malaysia, Lima Bulan DitahaN karena Overstay
• 11 jam lalu
0
thumb
Kadin: Dunia Usaha Masuki Era "Perang Global", Kolaborasi Jadi Kunci Jaga Ketahanan Ekonomi
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.