HARIAN.FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rahmawati (53), dideportasi dari Malaysia setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian akibat melebihi batas izin tinggal atau overstay. Perempuan tersebut sempat menjalani penahanan selama hampir lima setengah bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Rahmawati tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat (31/7/2026), bersama empat PMI asal Sulawesi Selatan lainnya menggunakan KM Thalia setelah diberangkatkan dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Rahmawati mengaku pertama kali masuk ke Malaysia pada 2025 menggunakan dokumen resmi untuk menyusul suaminya yang bekerja dan menetap di Negeri Jiran. Namun, saat kembali masuk untuk kedua kalinya, ia tidak lagi menggunakan dokumen keimigrasian yang sah sehingga akhirnya terjaring razia otoritas Malaysia.
“Pertama masuk ada dokumen, tapi pas masuk kedua sudah tidak pakai. Inilah kena sudah,” ujarnya.
Ia mengatakan petugas mengamankannya saat sedang beristirahat di rumahnya di wilayah Tawau dalam operasi pemeriksaan dokumen keimigrasian. Setelah itu, Rahmawati dibawa ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) sebelum dipindahkan ke beberapa lokasi penahanan.
Hal yang paling membekas baginya selama menjalani masa penahanan adalah keputusan putrinya yang masih berusia 16 tahun memilih ikut masuk ke pusat penahanan agar dapat merawatnya karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
“Anak saya ikut karena dia bilang, ‘ndak mau lepas Mama pasal Mama sakit’. Dia ikut rawat saya di dalam, diurus saya di dalam,” tuturnya.
Rahmawati bersama anaknya menjalani masa penahanan selama hampir lima setengah bulan. Selama itu, mereka sempat dipindahkan dari Pusat Tahanan Sementara ke penjara, kemudian kembali lagi ke PTS sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
“Kami ditahan di PTS, baru masuk penjara, lalu masuk PTS lagi. Lamanya mau lima bulan setengah,” ungkapnya.
Meski harus menjalani penahanan cukup lama, Rahmawati mengaku pelayanan yang diberikan petugas di pusat penahanan cukup baik. Kebutuhan makanan maupun layanan kesehatan disebut terpenuhi selama berada di sana.
“Tapi oke juga, dilayani bagus, kesehatan dan makanan oke semua,” katanya.
Setelah kembali ke tanah air, Rahmawati mengaku belum memiliki rencana untuk kembali ke Malaysia. Meski suaminya yang merupakan warga negara Malaysia masih menetap di sana, ia memilih beristirahat lebih dahulu di kampung halaman.
“Itu (balik kembali ke Malaysia) nantilah dipikirkan. Memang rumah ada di sana, tapi sekarang diurus suami,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator P4MI Parepare, Laode Nur Slamet, mengatakan terdapat lima PMI asal Sulawesi Selatan yang tiba di Parepare pada hari yang sama. Mereka terdiri atas dua warga Palopo, dua warga Bulukumba, dan satu warga Bone.
Menurut Laode, para PMI tersebut pulang dari Malaysia menggunakan biaya sendiri hingga tiba di Nunukan. Selanjutnya, pemulangan mereka ke Sulawesi Selatan difasilitasi oleh BP3MI Kalimantan Utara.
“Dari Malaysia mereka sebenarnya pulang secara mandiri, biaya sendiri. Tetapi setelah tiba di Nunukan difasilitasi oleh BP3MI Kalimantan Utara, pulang sampai ke Parepare ini,” katanya.
Laode menegaskan, deportasi terhadap kelima PMI tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana. Seluruhnya dipulangkan karena persoalan administrasi keimigrasian dan ketenagakerjaan.
“Ada yang tidak punya dokumen ketenagakerjaan, kemudian juga yang dua orang itu overstay karena izin tinggalnya sudah lewat,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen keimigrasian maupun ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menghindari persoalan serupa saat berada di negara tujuan.






Komentar (0)