JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menetapkan seorang berinisial NH sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan perkara mantan Jampidsus, Febri Adriansyah.
Usai menjalani pemeriksaan, NH keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (30/7/2026).
Beda dengan Febrie, NH mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan.
Total penyidik memanggil 11 saksi, namun hanya delapan yang memenuhi panggilan, sementara tiga lainnya akan dijadwalkan ulang.
“Saksi yang datang ke gedung Kejagung Salah satu saksi yang hadir adalah Ferry Hongkiriwang alias Feri Boboho, yang sebelumnya sempat disebut dalam perkara ini oleh kuasa hukum tersangka lain Don Ritto,” kata Jurnalis KompasTV di lokasi.
Penetapan NH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Joshua
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- tersangka tppu
- nh
- febrie adriansyah






Komentar (0)