Jakarta: Sebanyak 13.833 anak usia sekolah di Jakarta Utara (Jakut) tidak bersekolah dan terdapat 33 kasus perkawinan anak di daerah tersebut pada 2025. Temuan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.
Wali Kota Jakut Hendra Hidayat menyampaikan, data tersebut berdasarkan Carik Jakarta Tahun 2025 atau sistem aplikasi pendataan keluarga terpadu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hendra mengungkapkan data ini menjadi pengingat bagi semua untuk terus menjamin hak anak dalam tumbuh kembang anak.
"Anak harus memiliki hak (pendidikan) tersebut," kata Hendra dikutip dari Antara, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Hendra, anak harus memperoleh pendidikan, serta menyampaikan pendapat demi kepentingan terbaik mereka. Ia mengatakan anak-anak merupakan aset bangsa yang akan menjadi motor penggerak peradaban menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga :
Gubernur DKI Pastikan Pembangunan SDN Cipete Utara 01 Segera RampungIlustrasi siswa. Foto: Metro TV.
“Jadi menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam kondisi yang aman, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya,” ungkap Hendra.
Ia menambahkan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang jatuh pada 23 Juli harus memberikan manfaat nyata, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi,” ujar Hendra.





Komentar (0)