Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tak hanya menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tetapi juga seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat dua perkara yang disidik dalam kasus dugaan korupsi di Pemalang. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambahnya.
Sosok Pegawai KPK
Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta pihak swasta Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.
Budi menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian.
"Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ungkap Budi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026), menjelaskan alasan KPK menetapkan Dias sebagai tersangka di perkara yang menjerat Bupati Pemalang. Taufik mengatakan, Dias dan ayahnya yakni Lilik Budi Suprianto diyakini bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang tengah diselidiki KPK.
Lilik memanfaatkan nama Dias dan pekerjaannya di KPK dan memberikan informasi kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro. Bahwa ada penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
"Inilah yang digunakan Lilik untuk melakukan permintaan uang pada saudara Anom," katanya.
Dalam perkara ini, Dias yang mengetahui proses administrasi di KPK, memberikan bocoran kepada ayahnya. Informasi tersebut dijadikan sebagai media untuk memeras. Ayahnya melakukan pendekatan kepada Bupati Anom. Bahkan mengiming-imingi bahwa perkaranya bisa diselesaikan.
"Sehingga bupati merasa Lilik bisa dipercaya. Apalagi ditunjukkan dokumen penanganan perkara di pemalang," katanya.
Belum Ada Aliran Uang ke Dias
Dalam perkara ini, KPK belum menemukan adanya aliran uang ke Dias. Sebab, uang sebesar Rp 1,2 miliar yang diamankan di rumah Lilik, masih utuh dan belum didistribusikan kepada Dias.
Meski demikian, KPK tetap menetapkan Dias sebagai tersangka. KPK menemukan fakta bahwa Dias diketahui sering menerima aliran uang dari ayahnya.
"Tapi khusus yang kemarin kan ditemukan Rp 1,2 miliar masih full dalam tas, dan kita di lapangan diamankan. Belum sempat dibagi. Kita temukan fakta ada aliran uang waktu-waktu sebelum saat ini," paparnya.
KPK memastikan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi meskipun dilakukan pegawainya sendiri.





Komentar (0)