Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka, Ratusan Ribu Butir Disita dan Satu Tersangka Diamankan

pantau.com
17 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar aktivitas penyimpanan obat keras tertentu ilegal di sebuah rumah kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan menyita sebanyak 784.500 butir obat keras terlarang dari berbagai jenis serta mengamankan seorang tersangka berinisial RJ asal Aceh.

Pengungkapan Berawal dari Pengembangan Penyelidikan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Komisaris Polisi Made Putra Yudistira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.

Ia mengungkapkan, "Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal."

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah melalui sistem pemesanan secara tersembunyi.

Pelaku diduga memanfaatkan jasa kurir untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Polisi Tegaskan Bahaya Peredaran Obat Keras Ilegal

Made menegaskan, "Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya."

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sebagai pasal subsider, tersangka juga dijerat Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Made mengatakan, "Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar."

Polresta Bandung menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika dan obat keras tertentu ilegal melalui penindakan yang berkelanjutan.

Made menegaskan, “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.”


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Video Roy Suryo Pakai Celana Pendek saat Penangkapan Diputar Ahli Pidana: Bisa Timbulkan Kerugian!
• 10 jam lalu
0
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 623, Hari Ini Jumat 31 Juli 2026: Matthew Perjuangkan Cinta Catalina, Misteri Kado Rahasia Bikin Raisa dan Geng Pen
• 6 jam lalu
0
thumb
Tukin Menhan dan Panglima TNI Sebesar Rp 56,09 Juta per Bulan
• 10 jam lalu
0
thumb
Foto: Deretan Barang Bukti Ekstasi yang Diselundupkan Pilot Malaysia Airlines
• 10 jam lalu
0
thumb
Kereta Api Trans Sumatera dan Jalan Tol Trans Sumatera: Membangun Tulang Punggung Ekonomi Baru Indonesia
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.