Tukin Menhan dan Panglima TNI Sebesar Rp 56,09 Juta per Bulan

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengatur pembayaran kenaikan tukin mulai Agustus 2026. Penilaian pencapaian kinerja pada Agustus 2026, dapat dibayarkan pada September 2026.

Dalam hal terdapat kendala penyesuaian proses administrasi atas besaran tukin yang baru maka selisih perhitungan pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya dengan cara dirapel. Adapun penentuan kelas jabatan berdasarkan Perpres, terdapat perkecualian bagi empat jabatan terkait tukin.

Baca Juga
  • Sekjen Kemenhan Tutup Diklat SPPI, Peserta Pulang ke Daerah Masing-Masing
  • Kemenhan Harap Kenaikan Tukin dari 70 ke 90 Persen Bisa Cair September 2026
  • Kenaikan Tukin di Kemenhan, Eselon I Terima Rp 37,3 Juta per Bulan

Dalam Perpres 42-43/2026 yang dilihat Republika, Menteri Pertahanan (Menhan) diberikan tukin 150 persen dari tukin dengan jabatan tertinggi (kelas 17) di lingkungan Kemenhan. Pun Panglima TNI diberikan tukin sebesar 150 persen dari tukin dengan jabatan tertinggi (kelas 17) di lingkungan TNI.

Adapun tukin untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp 37,39 juta per bulan. Dengan begitu, jika dikalikan 150 persen maka Menhan dan Panglima TNI masing-masing mendapatkan tukin Rp 56,09 juta per bulan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) dan Wakil Panglima (Wapang) TNI sama-sama diberikan tukin sebesar 90 persen dari tukin Menhan dan Panglima TNI. Jika dihitung 90 persen maka posisi Wamenhan dan Wapang TNI masing-masing mengantongi Rp 50,48 juta per bulan.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indeks Keyakinan Industri Naik, tapi Produsen Masih Tahan Stok Barang di Gudang
• 13 jam lalu
0
thumb
Berkas Tebal Dakwaan Yaqut Dilimpahkan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu
• 3 jam lalu
0
thumb
Tokoh-tokoh Yordania Serukan Pasukan AS Angkat Kaki!
• 9 jam lalu
0
thumb
Berawal dari Informasi Petugas Lapas, Begini Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ungkap Jaringan Narkoba di Kota Probolinggo
• 1 jam lalu
0
thumb
Gelar GoSahl Roadshow di 4 Kota Besar, BPKH Limited Gandeng SAHL Group & Bank Muamalat
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.