Deretan Putusan MK yang Menanti Tindak Lanjut Pemerintahan Prabowo

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru sekitar kurang lebih dua tahun masa kepemimpinannya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah berhadapan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu ditindaklanjuti.

Terbaru ada MK yang memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Istana Bakal Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Dalam pertimbangan hukum MK untuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program MBG tidak termasuk dalam penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.

MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Baca juga: MK Nilai MBG Masuk Anggaran Pendidikan Hambat Perbaikan Sekolah dan Kesejahteraan Guru

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Sebelum putusan terkait anggaran MBG itu, MK juga telah mengeluarkan sejumlah putusan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintahan Prabowo. Apa saja? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:

Pendidikan Dasar Gratis

Pada Selasa (25/5/2025), MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dalam pertimbangan MK, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

MK berpandangan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Baca juga: MK Tegaskan 20 Persen Dana Pendidikan untuk Siswa, Guru, dan Sekolah, Bukan MBG

DOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi Pendidikan. Sebanyak 63 jabatan kepala sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, hingga saat ini masih mengalami kekosongan.

Hal tersebut, menurut MK, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi tersebut, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membaca pertimbangan hukum Mahkamah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: MK: Anggaran MBG Tak Bisa Dijadikan Cara Penuhi Mandat 20 Persen Dana Pendidikan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenkum Peduli Salurkan 750 Paket Sembako Hingga Gelar Sunatan
• 8 jam lalu
0
thumb
Kejagung Lelang 16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Senilai Rp129 Miliar Milik Benny Tjokro
• 12 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Direvisi
• 18 jam lalu
0
thumb
Korupsi Lagi di Jasindo, Mengapa Terus Berulang?
• 10 jam lalu
0
thumb
Darurat Logika Anggaran Program MBG Pasca-Putusan MK
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.