Korupsi kembali terendus dari perusahaan pelat merah, PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menguak indikasi korupsi di balik pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh Jasindo pada 2015-2020. Praktik pembayaran komisi asuransi dengan nilai kontrak mencapai Rp 263 miliar tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 15,6 miliar. Mengapa korupsi terus berulang di Jasindo dan perusahaan BUMN?
Pada Kamis (30/7/2026) malam, penyidik KPK menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi itu. Keempat tersangka dimaksud, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018 Untung Hadi Santoa, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015 Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
“Keempat tersangka itu telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli-19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara detail konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk peran dari keempat tersangka.
Budi hanya menjelaskan, para tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
Adapun jumlah total nilai kontrak dalam perkara tersebut senilai Rp 263 miliar. Berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar.
Catatan Kompas, KPK mulai melakukan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh PT Jasindo tahun 2015-2020 pada 2024. Saat itu, KPK menyampaikan, modus korupsi diduga berupa pembayaran fiktif atas penyediaan sejumlah layanan asuransi.
Layanan itu terkait dengan asuransi Marine Hull yang meliputi jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal. Termasuk pula asuransi wreck removal and pollution serta jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Sebelumnya, KPK juga pernah mengusut perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono terkait pembayaran komisi fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat PT Jasindo lainnya seperti Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008-2016 Solilah, dan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing.
Budi Tjahjono kemudian divonis bersalah dengan pidana 7 tahun penjara dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap pada 2019. Dalam perkara tersebut, Budi telah terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya, ia meraup keuntungan hingga Rp 6 miliar dan 462.795 dolar AS.
Menurut hakim, keuntungan itu didapatkan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Keuntungan dibuat seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Padahal, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.
Tak hanya itu, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif. Akibat perbuatannya itu, negara merugi yakni Rp 8,4 miliar dan 766.955 dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar.
Kemudian pada 2023, Budi Tjahjono kembali dijerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara dan diperberat hukumannya menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai korupsi sektor perasuransian di lingkungan perusahaan BUMN terbilang unik dan berbeda dari jenis korupsi lainnya. Karakteristik bisnis asuransi yang berbasis pada penyediaan jasa, bukan barang fisik, sehingga seringkali bentuk penyalahgunaannya tidak kasat mata.
Kondisi ini juga diperparah oleh besarnya nilai dana yang dikelola serta kompleksitas produk asuransi itu sendiri. Belum lagi, rantai bisnis asuransi yang melibatkan banyak pihak pendukung mulai dari pialang (broker), reasuransi, hingga aktuaris, yang memperluas potensi keterlibatan berbagai pihak dalam skema penyimpangan.
“Nah, kenapa masih terus terjadi? Ya karena tata kelola di BUMN memang masih sangat lemah sampai sekarang ya. BUMN masih belum punya tata kelola bisnis yang baik, sering ada konflik kepentingan di internal BUMN, fungsi manajemen risikonya juga tidak berjalan, juga ada banyak kepentingan politik di sana, sehingga juga pengeroposan organisasi,” ujar Zaenur.
Di luar Jasindo, dalam dua tahun terakhir, rentetan kasus korupsi di BUMN terus bermunculan dan menimbulkan kerugian negara dalam nilai yang sangat besar. Sejumlah perkara yang paling menyita perhatian publik antara lain dugaan korupsi tata kelola timah di PT Timah Tbk, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), kasus pemberian kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hingga sejumlah perkara yang menyeret anak usaha BUMN di sektor perbankan, konstruksi, dan energi.
Menurut Zaenur, dalam membongkar dugaan korupsi di sektor asuransi tersebut, penyidik perlu membandingkan kasus yang sedang ditangani dengan kasus-kasus sebelumnya untuk melihat potensi kesamaan modus operandi.
Apabila pada kasus terdahulu ditemukan indikasi manipulasi, kecurangan, hingga penerimaan imbalan (kickback), maka penelusuran serupa bisa diterapkan. Pembuktian lainnya juga dapat dilakukan dengan menelusuri aliran uang (follow the money) untuk membongkar kemungkinan adanya penerimaan kickback, transaksi fiktif, maupun pemindahan dana ke pihak-pihak tertentu.
Asri Widayati, peneliti Transparency International Indonesia (TII), juga melihat keberulangan kasus korupsi di Jasindo dan sejumlah perusahaan BUMN sebelumnya, mengindikasikan lemahnya penegakan aturan antikorupsi dan tumpulnya fungsi pengawasan internal perusahaan.
"Modusnya bisa bermacam-macam, mulai dari pembayaran komisi fiktif hingga manipulasi keuangan. Namun, akar masalahnya adalah kesempatan yang terbuka bagi karyawan hingga top management akibat tidak berjalannya pengawasan dan penegakan aturan antikorupsi secara menyeluruh,” lanjut Asri.
Tak hanya itu, Asri juga menyoroti perusahaan BUMN yang sampai saat ini, masih dijadikan ladang patronase dan "sapi perah" politik. Praktik bagi-bagi jabatan untuk posisi direksi dan komisaris membuat perusahaan bisnis negara ini minim dikelola oleh manajemen yang memiliki integritas dan pemahaman bisnis yang mantap.
“Ini menjadi salah satu sumber mengapa BUMN sebagai entitas bisnis minim dikelola oleh top management yang mengerti bisnis. Padahal ada beberapa aturan yang sudah melarang rangkap jabatan pejabat,” katanya.






Komentar (0)