Kejagung Lelang 16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Senilai Rp129 Miliar Milik Benny Tjokro

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal24 Agustus 2021.

Kejagung Lelang 16 Unit Apartemen dan 24 Aset Tanah Senilai Rp129 Miliar Milik Benny Tjokro

IDXChannel - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sejumlah aset milik Benny Tjokro yang berhasil dilelang mulai dari 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah dengan total Rp129,15 miliar.

Baca Juga:
iPhone XS Laku Rp34 Juta di Lelang KPK, Pemenang Belum Bayar

“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar,” kata Anang, Jumat (31/7/2026).

Anang merincikan, 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Aset Mewah Rampasan Kasus Korupsi K3 Kemenaker Akan Dilelang, Intip Daftar Barangnya

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya.

“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” katanya.

Baca Juga:
KPK Raup Rp39,8 Miliar selama Lelang di Juni 2026

Sementara itu, untuk 24 bidang tanah berhasil laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000 atau meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan. Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal24 Agustus 2021.

Baca Juga:
90 Unit Apartemen Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Bakal Dilelang Kejagung

“Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” kata dia.

Untuk diketahui, Benny Tjokro merupakan tersangka kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya dan Asabri. Dia divonis penjara seumur hidup atas kasus ini.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPJPH Gandeng Barantin Perkuat Pengawasan Komoditas yang Terintegrasi
• 21 jam lalu
0
thumb
Kemhan tutup diklat Bela Negara manajer Koperasi Merah Putih
• 14 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN soal Putusan MK: Anggaran MBG Urusan Kemenkeu
• 26 menit lalu
0
thumb
Kadin: Investasi Semester I Capai Separuh Target, Serap 1,5 Juta Pekerja
• 7 jam lalu
0
thumb
Dahnil Dapat Laporan Banyak Travel Umrah Telantarkan Jemaah: Kami Tindak Tegas
• 31 menit lalu
0
Berhasil disimpan.