Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

tvonenews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.

Sekedar informasi in absentia adalah proses pemeriksaan dan persidangan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

"Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, Kamis (30/7/2026).

Namun Fitroh menjelaskan peluang tersebut dilakukan jika seandainya yang bersangkutan tak kunjung ditemukan dengan berbagai upaya maksimal pencarian.

"Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu (pencarian) tetap kita lakukan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada alasan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) selama perkara belum kadaluwarsa.

Sebelumnya, KPK memastikan masih melakukan pengejaran terhadap buron kasus suap pergantian antar waktu, Harun Masiku.

"Tentunya penyidik masih berusaha melakukan pencarian terhadap suasana HM selaku DPO KPK," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/5/2026).

Budi menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya termasuk entitas di luar negeri untuk mencari keberadaan Harun.

"Kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia ataupun entitas di luar negeri untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya yang bersangkutan berada," jelasnya.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW 2020. Harus yang merupakan caleg DPR dari PDIP menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU.

Namun, keberadaan Harun hingga kini belum diketahui. Operasi penangkapan sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu, namun belum juga berhasil.

Sementara itu, Wahyu Setiawan yang menjadi penerima suap telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu menerima suap senilai Rp600 juta.(aha/raa)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polwan Ahli Forensik Brigjen Hastry Ditunjuk Jadi Karodokpol Pusdokkes Polri
• 13 jam lalu
0
thumb
Menkum Mengusulkan Tarif Pendaftaran Hak Cipta Buku Digratiskan, Perluas Kebijakan Nol Rupiah
• 5 jam lalu
0
thumb
Pernyataan Dasco soal PPPK Seusai Rapat Spesial di Komisi II DPR
• 20 jam lalu
0
thumb
Antam (ANTM) Catat Penurunan Produksi Emas dan Bijih Nikel di Semester I-2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Indonesia Hanya Sisakan Dua Wakil Ganda Campuran setelah Jafar/Felisha Mundur dari Kejuaraan Dunia BWF 2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.