jpnn.com - JAKARTA - Berikut ini pernyataan Sufmi Dasco Ahmad mengenai PPPK seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Senayan, Kamis (30/7).
Dasco yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu memang ikut berada di ruang Komisi II DPR RI untuk menyaksikan langsung rapat yang berkaitan dengan nasib PPPK tersebut.
BACA JUGA: Di Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Gaji PPPK Tidak Ditanggung APBN, Solusi 2 Skema
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut dihadiri Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah direktur jenderal (dirjen) kemendagri, serta Bupati Lahat Bursah Zarnubi selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) beserta jajaran pengurus yang juga berstatus kepala daerah.
Dasco mengatakan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diatur ulang ke depannya merespons persoalan anggaran yang dikeluhkan kepala daerah.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran MBG Bisa untuk Menggaji PPPK Paruh Waktu yang Diangkat ASN Penuh
“Soal PPPK sebenarnya kita sudah bahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini dilakukan pada saat selesai pilkada,” kata Dasco.
Menurut Dasco, tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
BACA JUGA: Jutaan Rupiah Langsung Masuk Rekening PPPK Paruh Waktu, Bukan Gaji Bulanan
“Kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita (pemerintah dan DPR) benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK baru yang kemudian ada di daerah,” ujarnya.
Rapat SpesialKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut rapat tersebut spesial karena digelar di tengah masa reses.
“Kami memanggil karena kami ingin mendengar dan turut serta menyelesaikan persoalan yang penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah hari ini,” kata dia saat membuka rapat.
Rifqi menjelaskan rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil (DBH), serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Dia mengapresiasi APKASI dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) atas upaya advokasi yang telah dilakukan.
Menurut dia, rapat kali ini berfokus pada mendengarkan aspirasi bupati dan wali kota, sementara rapat dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akan digelar khusus.
“Hari ini kami ingin mendengarkan keluh kesah masalah yang mudah-mudahan bisa kita carikan solusinya pada level kabupaten/kota dulu. Nanti gubernur akan kita carikan waktu khusus di RDP dan RDPU yang lain,” kata dia.
Rapat menghasilkan kesimpulan, yang terdiri dari 4 poin.
Dari 4 poin itu, poin ketiga yang berkaitan dengan nasib PPPK di daerah.
“Komisi II DPR RI meminta pemerinta untuk segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada provinsi/kabupaten/kota secara langsung dan tepat waktu pada tahun 2026 ini sehingga dapat membiayai belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pembangunan infrastruktur, pelayanan public, dan berbagai program yang menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerah,” demikian kalimat pada poin ketiga kesimpulan rapat.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai poin ketiga kesimpulan rapat tesebut membawa angin segar bagi PPPK.
“Ini sekaligus memberikan garansi, kabar baik bagi PPPK di daerah. Bahwa tidak ada keinginan sedikit pun untuk membiarkan mereka untuk tidak menjadi ASN dan mengurai hak keuangan mereka,” cetus Rifqinizamy Karsayuda.
“Kalau (penyaluran kurang bayar DBH) direalisasikan, hak-hak yang terpotong bisa dikembalikan kepada mereka. Setuju ya, Bapak/Ibu,” sambung Rifqi.
Mendagri Menjelaskan 2 Skema sebagai SolusiSebelumnya, pada rapat tersebut Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gaji PPPK di instansi pemerintah daerah tidak ditanggung APBN.
Namun, pemerintah menyiapkan dua skema sebagai solusi bagi pemda yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.
Pertama, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat belum terbayarkan seluruhnya, pemerintah akan menyalurkan DBH kurang bayar.
“Kalau itu (kurang bayar DBH, red) dibayarkan, PPPK beres. Itu di daerah yang kurang bayar (DBH),” kata Mendagri Tito.
Kedua, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal, tetapi tidak punya DBH kurang bayar, pemerintah akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Mendagri Tito mengatakan, skema top up DAU bagi daerah yang tidak punya DBH kurang bayar ini juga akan menyelamatkan PPPK.
Pada kesempatan yang sama, Tito menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti gaji PPPK selamanya akan ditanggung APBN.
Dikatakan bahwa dua skema tersebut hanya bersifat sementara dan tidak semua daerah akan mendapatkannya.
Ditegaskan bahwa gaji PPPK tetap ditanggung APBD masing-masing daerah. (antara/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu





Komentar (0)