Menkum Mengusulkan Tarif Pendaftaran Hak Cipta Buku Digratiskan, Perluas Kebijakan Nol Rupiah

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar tarif pendaftaran hak cipta untuk buku dan karya seni rupa dapat digratiskan sebagai upaya memperluas kebijakan pencatatan hak cipta tanpa biaya yang sebelumnya diterapkan pada sektor musik dan lagu, Jumat (31/7/2026).

Supratman mengatakan, "Menteri diberi kewenangan untuk mengusulkan itu."

Usulan Perluasan Kebijakan Hak Cipta Gratis

Supratman menegaskan bahwa seluruh bentuk pelindungan hak kekayaan intelektual pada dasarnya dikenakan biaya.

Pengecualian saat ini hanya berlaku untuk pendaftaran hak cipta musik dan lagu.

Menurut Supratman, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan kekayaan intelektual digunakan untuk menjaga keberlangsungan sistem teknologi dan informasi perlindungan kekayaan intelektual.

Dana tersebut bertujuan agar sistem perlindungan kekayaan intelektual dapat terus berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Supratman mengatakan, "Ini bagian dari Astacita Bapak Presiden."

DJKI Bangun PDLM sebagai Tahap Awal

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa sektor musik dipilih sebagai tahap awal penggratisan tarif pendaftaran hak cipta.

Alasan utama kebijakan tersebut adalah karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) secara mandiri.

Saat ini jumlah lagu yang telah tercatat masih sekitar 26 ribu lagu.

Pemerintah ingin mendorong semakin banyak pencipta lagu untuk mencatatkan karya mereka.

Hermansyah mengatakan, "Terkait dengan kebijakan pencatatan hak cipta lagu nol rupiah ini memang ada latar belakangnya, yang pertama ini memang piloting karena kita baru saja membangun PDLM yang nantinya bisa menampung 7 juta lagu."

PDLM dirancang memiliki kapasitas untuk menampung hingga 7 juta lagu.

Hermansyah menjelaskan bahwa kebijakan gratis ini masih bersifat pilot project.

Jika kebijakan tersebut berhasil, pemerintah berpeluang menerapkannya pada pencatatan hak cipta karya literasi dan seni rupa.

Hermansyah menjelaskan bahwa peluang tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, khususnya Pasal 6.

Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan mengenai tarif dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum.

Hermansyah menilai para pelaku di bidang literasi dan seni rupa perlu mulai membangun ekosistem yang mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Ekosistem yang dimaksud antara lain mencakup pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Selain LMK, diperlukan pula pedoman tata kelola yang jelas.

DJKI mengajak seluruh pencipta di berbagai sektor ekonomi kreatif untuk mencatatkan karya intelektual mereka.

Pencatatan hak cipta di bidang musik dan lagu mulai gratis pada 1 Agustus 2026.

Layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu secara gratis dapat dilakukan melalui hakcipta.dgip.go.id.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pernyataan Dasco soal PPPK Seusai Rapat Spesial di Komisi II DPR
• 19 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Dituding Pilih Kasih soal Nominal Bantuan, sang Gubernur Beri Alasan di Baliknya
• 13 jam lalu
0
thumb
Sejumlah Wilayah di Kabupaten Bandung Krisis Air Bersih Akibat Kemarau
• 19 jam lalu
0
thumb
Toko Buku Milik Peraih Nobel Sastra Han Kang Tutup Usai 8 Tahun Beroperasi
• 11 jam lalu
0
thumb
Prabowo Mengaku Diminta Jadi Duta Merek Industri Kopi Indonesia Setelah Jabat Presiden
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.