Penyidik Kejaksaan Agung berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap Ferry yang saat ini masih berstatus saksi.
"Nah, perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK, ya. Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).
Rudi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam penanganan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Menurutnya, pola pemeriksaan terhadap Ferry sama dengan yang dilakukan terhadap Tan Kian.
"Nah, terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini. Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," jelas Rudi.
Belum Dipastikan Jadi Justice CollaboratorSaat ditanya apakah rencana penitipan ke LPSK menjadi sinyal Ferry berpotensi menjadi justice collaborator, Rudi belum membenarkannya.
"Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 24 saksi serta menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru. Selain itu, sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya turut dimintai keterangan dalam proses penyidikan.






Komentar (0)