jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G sebanyak 575.200 butir di wilayah Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat pria.
Kepala Unit Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (25/7) berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen.
BACA JUGA: Sarang Obat Keras Galian BKT Digerebek, Pelaku Kabur Tinggalkan Ratusan Butir Pil dan Motor
Denny menjelaskan penggerebekan dilakukan di bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sementara, sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
"Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).
BACA JUGA: Toko Plastik di Jakbar Ini Cuma Kedok, Aslinya Menjual Obat Keras
Di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba menyita barang bukti berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp 140.691.000, tujuh unit telepon genggam, serta buku catatan transaksi.
Pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang penyimpanan utama yang berlokasi tidak jauh dari TKP pertama.
BACA JUGA: 1.802 Butir Obat Keras Disita Polisi dari Tiga Lokasi di Jakpus
Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet warna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl. "Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras,” kata Denny.
Dia mengatakan bahwa besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisasi yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Denny menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
Langkah ini juga sejalan dengan program "Jaga Jakarta" yang digagas Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi





Komentar (0)