BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial Almarhum Sumarna, Nilainya Rp 418 Juta

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PURWAKARTA - Kepergian Sumarna meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Di tengah kehilangan tersebut, negara memastikan keluarganya tidak harus menghadapi masa sulit seorang diri.

BACA JUGA: Baznas RI dan BPJS-TK Berkolaborasi, Perkuat Perlindungan Sosial Bagi 100 Pekerja Rentan

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh hak jaminan sosial ketenagakerjaan almarhum dipenuhi sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak pernah diharapkan.

Manfaat jaminan sosial tersebut diserahkan kepada istri almarhum, Siti Maryam, dengan total sekitar Rp 418 juta.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Keterampilan Kerja Lewat Program PEKA di Banda Aceh

Manfaat tersebut meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sekitar Rp 265 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp 11 juta, manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 411 ribu setiap bulan, serta beasiswa pendidikan senilai Rp 142,5 juta bagi kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan pemenuhan hak jaminan sosial bagi keluarga almarhum merupakan bukti nyata negara hadir melindungi pekerja dan keluarganya.

BACA JUGA: Makin Banyak Pekerja Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Rp 68,24 T Sepanjang 2025

Menurut Rieke, pemenuhan hak korban harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjadi momentum untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal.

"Beginilah cara negara bekerja sebetulnya. Kami berharap kejadian ini justru menjadi momentum bahwa hak-hak korban, proses hukum, tetap harus dijalankan, kita bisa berjuang dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk masuk dalam skema jaminan ketenagakerjaan yang informal," ujar Rieke.

Almarhum Sumarna merupakan tenaga pengamanan di bawah PT Raharja Putra Perkasa yang bertugas di Perum Jasa Tirta (PJT) II Bendungan Jatiluhur dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2023.

Peristiwa yang menimpa almarhum kemudian diverifikasi bersama para pemangku kepentingan dan ditetapkan sebagai kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, setelah seluruh dokumen klaim dinyatakan lengkap, manfaat tersebut diproses dan disalurkan secara cepat kepada keluarga.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum Sumarna.

Menurut Trisna, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam penyerahan manfaat tersebut bukan sekadar menyerahkan santunan, tetapi memastikan setiap peserta memperoleh haknya ketika risiko terjadi.

"Kami mewakili seluruh keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Sdr Sumarna. Semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," ucap Trisna.

Lebih lanjut, Trisna mengatakan setiap pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak atas perlindungan yang menyeluruh.

Karena itu, ketika risiko terjadi, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan manfaat diberikan secara cepat, tepat, dan transparan.

Trisna berharap manfaat yang diberikan dapat menjadi penopang bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan mereka.

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk terus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan melalui dukungan pembiayaan APBD.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja.

"Pemerintah memberikan perhatian penuh BPJS Ketenagakerjaan, PJT, semuanya. Dan hari ini terbukti. Jangan khawatir mereka itu kemudian tidak terluput dari perhatian kita semua. Jangan khawatir dan akan terlindungi," ungkapnya.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian manfaat.

Di balik setiap santunan yang disalurkan, terdapat komitmen untuk berjalan bersama menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja, memastikan anak-anak tetap memiliki kesempatan meraih pendidikan yang layak, serta menghadirkan kepastian ketika sumber penghidupan keluarga terhenti akibat risiko kerja.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak seluruh pemberi kerja untuk memastikan setiap pekerjanya terlindungi, sehingga semakin banyak keluarga pekerja Indonesia yang memiliki kepastian dan harapan ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan dan UPI Berkolaborasi Bangun Ekosistem Perguruan Tinggi Terlindungi


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mooncake Festival, Tradisi yang Menyatukan Keluarga dan Lintas Budaya
• 10 jam lalu
0
thumb
Barcelona Ajukan Dua Tawaran untuk Eli Junior Kroupi, namun Ditolak
• 15 jam lalu
0
thumb
Anggota Komisi II Usul Wakil Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada
• 5 jam lalu
0
thumb
Sepp Blatter Tolak Rencana FIFA Jual Saham Piala Dunia, Sebut Warisan Sepak Bola Dunia
• 17 jam lalu
0
thumb
Prabowo akan Resmikan Wajah Baru Stasiun Semarang Tawang yang Lebih Modern
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.