Tim Gabungan Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan Kantor Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang.
Seorang pilot laki-laki maskapai penerbangan asing asal Malaysia bernama Mohd Saufi bin Othman ditangkap karena kedapatan membawa ekstasi seberat 25,1 kilogram serta paket sabu.
Berikut kronologi penangkapannya:
Selasa, 28 Juli 202623.30 WIBDirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai pada mesin X-ray bagasi penumpang internasional.
"Tim melihat salah satu koper yang mencurigakan setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya Mohd Saufi bin Othman," kata Eko lewat keterangannya, Kamis (30/7).
Petugas kemudian memeriksa koper serta tersangka di ruang pemeriksaan Kantor Bea Cukai kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soetta.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, total ekstasi di koper tersebut mencapai 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram atau 25,1 kg. Selain ekstasi, terdapat sabu seberat 2,7471 gram netto di dalam plastik klip serta sabu sisa pakai dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram netto.
Kemudian, dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang di Malaysia untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan janji upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM).
"Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," kata Eko.
Setelah didalami, tersangka telah menyelundupkan narkotika sebanyak tiga kali.
"Yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 Kg ke Jakarta, yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan urine, Saufi positif mengandung metamfetamina (sabu), positif MDMA (ekstasi/inex) dan kokain.
Adapun barang bukti selain narkotika yang disita yakni 1 buah koper berwarna silver yang di dalamnya berisi 14 bungkus besar diduga berisi Ekstasi, 1 buah tas ransel berwarna hitam yang di dalamnya berisi 1 bungkus paket sabu, 1 buah paspor Malaysia, 1 buah kartu identitas Malaysia, 1 buah SIM Malaysia, 1 buah iphone 17 e warna hitam, dan 1 buah seragam Pilot Malaysia Airline.
Kini, Saufi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat pasal berlapis yaitu Pasal Primer, Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal Subsider, Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






Komentar (0)