PHR Sulawesi–Papua Kecam Penggusuran Petani Laoli, Puluhan Warga Bertahan di Tenda Darurat

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Konsolidasi Gerakan Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Sulawesi–Papua mengecam penggusuran, pembongkaran rumah dan aset warga, serta pengerahan aparat Satpol PP, Kepolisian, dan TNI terhadap Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam pernyataan bersama yang disampaikan pada Kamis (30/7/2026), PHR mendesak Pemerintah menghentikan pengosongan lahan dan rencana land clearing, menarik seluruh aparat dari wilayah konflik, serta menghentikan aktivitas PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di atas lahan yang masih disengketakan.

Berdasarkan laporan jaringan pendamping di lapangan, sekitar 30 warga terpaksa bertahan di tenda darurat setelah rumah dan tempat beristirahat mereka dibongkar dalam operasi pengosongan yang berlangsung pada Kamis. Operasi tersebut dilaporkan berakhir sekitar pukul 17.30 WITA.

Meski demikian, warga mengaku mendapat informasi bahwa pengosongan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (31/7/2026) dengan target melakukan land clearing terhadap kebun yang selama ini dikelola Petani Laoli.

Akibat penggusuran tersebut, warga kini membutuhkan bantuan mendesak berupa tenda, bahan makanan, obat-obatan, vitamin, serta layanan kesehatan.

PHR Sulawesi–Papua menilai situasi tersebut telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan. Menurut mereka, warga tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga menghadapi ancaman kehilangan kebun, tanaman, dan sumber penghidupan keluarga.

“Pemerintah harus menghentikan operasi sebelum lebih banyak rumah, kebun, dan sumber kehidupan warga dihancurkan. Akses bantuan kemanusiaan, pendamping hukum, jurnalis, dan tenaga kesehatan ke lokasi juga harus dijamin,” demikian pernyataan PHR Sulawesi–Papua.

Dinilai Bukan Sekadar Penertiban Administratif

Pengosongan dilakukan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

PHR menilai peristiwa di Laoli tidak dapat dipandang sebagai penertiban administratif semata, melainkan konflik agraria yang memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Dalam pernyataannya, PHR menyebut tanah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat dijadikan objek investasi, sementara warga kehilangan ruang hidup melalui pengerahan aparat negara.

Dinamisator PHR Region Sulawesi, Nasrum, SH, menegaskan bahwa status PSN tidak dapat dijadikan dasar untuk menggusur masyarakat.

“Status Proyek Strategis Nasional bukan surat izin untuk menggusur rakyat. HPL bukan pembenaran untuk mengabaikan sejarah penguasaan tanah. Investasi bukan alasan untuk mengerahkan aparat terhadap petani. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas rumah yang dihancurkan, kebun yang diratakan, dan warga yang diteror,” ujarnya.

PHR menegaskan penyelesaian konflik agraria seharusnya dilakukan secara terbuka dan berkeadilan dengan menelusuri riwayat penguasaan tanah, bukti kepemilikan atau penguasaan warga, serta dampaknya terhadap kehidupan petani, bukan melalui pengosongan lahan dan land clearing.

Soroti Permintaan Penundaan dari Komnas HAM

PHR juga menyoroti pelaksanaan pengosongan lahan yang tetap berlangsung meski sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta Bupati Luwu Timur menunda rencana tersebut.

Dalam surat tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penundaan penggusuran melalui surat kepada Bupati Luwu Timur sejak 9 Juli 2026, menyusul pengaduan yang diajukan LBH Makassar sebagai kuasa hukum 29 Petani Laoli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komnas HAM mencatat bahwa sejak 2017 para petani mengusahakan lahan tersebut dengan menanam jengkol, alpukat, kelapa sawit, kopi, serta berbagai tanaman lainnya. Mereka juga membangun pondok sebagai tempat beristirahat saat mengelola kebun.

Komnas HAM juga mencatat terdapat sekitar 34 bangunan berupa rumah kebun dan rumah tinggal, satu musala permanen, serta puluhan ribu tanaman produktif maupun belum menghasilkan di atas lahan tersebut.

Menurut PHR, temuan tersebut menunjukkan bahwa Laoli bukan merupakan lahan kosong, melainkan ruang produksi dan sumber penghidupan masyarakat.

Komnas HAM turut merekomendasikan agar setiap tindakan pemerintah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia, termasuk menjamin pemulihan penghidupan warga serta perlindungan prosedural dalam setiap tahapan.

PHR menilai pembongkaran rumah dan rencana perataan kebun sebelum adanya jaminan pemulihan yang jelas berpotensi menghilangkan mata pencaharian warga dan mendorong mereka ke dalam kemiskinan.

Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Melalui konsolidasi tersebut, PHR Sulawesi–Papua mendesak pemerintah menghentikan seluruh penggusuran, pembongkaran, land clearing, serta segala bentuk kekerasan terhadap Petani Laoli. Mereka juga meminta penarikan seluruh aparat keamanan dari lokasi konflik, penghentian aktivitas PT IHIP di lahan yang masih disengketakan, penghentian intimidasi maupun kriminalisasi terhadap petani, serta pemulihan rumah, kebun, tanaman, dan aset warga yang telah dirusak.

Selain itu, PHR meminta pemerintah menjamin akses bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta pemantauan independen. Mereka juga mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan, Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi, serta meminta Kepolisian dan TNI menjelaskan dasar hukum dan bentuk keterlibatan aparat dalam operasi tersebut.

PHR turut mendesak pemerintah pusat mengevaluasi pelaksanaan PSN IHIP apabila terbukti mengabaikan hak-hak Petani Laoli dan memperbesar konflik agraria.

Menutup pernyataannya, PHR Sulawesi–Papua mengajak organisasi petani, masyarakat adat, serikat buruh, organisasi perempuan, mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil untuk membangun solidaritas bersama Petani Laoli.

“Kasus Laoli bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ini merupakan bagian dari pola pembangunan yang menggunakan status PSN, hukum pertanahan, dan aparat keamanan untuk membuka jalan bagi investasi dengan mengorbankan rakyat,” demikian pernyataan PHR. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG: Puncak Musim Kemarau Terjadi Agustus-September 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Bertahan dengan Bantuan Air Bersih Hingga Kemarau Reda
• 4 jam lalu
0
thumb
Oegroseno Penuhi Panggilan Kortas Tipidkor, Pertanyakan Kasus Lahan Sepolwan
• 10 jam lalu
0
thumb
Putra-Putri Bangsa Raih Prestasi dalam Ajang Dunia di Tokyo, Dubes Kartini Sampaikan Apresiasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.