Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (30/7).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Abdul Wahid sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, untuk menghimpun sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp 2,4 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai perintah terdakwa.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya yang meminta Abdul Wahid dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang sama.

Ustaz Somad Jadi Saksi

Ustaz Abdul Somad atau UAS pernah menjadi saksi yang meringankan di persidangan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6).

Dalam persidangan, nampak UAS mengenakan baju koko warna putih dilengkapi peci warna hitam. Sementara Abdul Wahid tampak mengenakan kemeja warna putih.

UAS mengaku sejak awal pencalonan sudah memilihkan sosok tertentu untuk mendampingi Abdul Wahid maju di Pilgub Riau.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Tampung Keluhan Warga Bandung soal Pertanian hingga Kehutanan
• 22 jam lalu
0
thumb
Penerima MBG akan Disaring Lagi, Pemerintah Target Penataan Ulang Beres sebelum 5 Agustus
• 14 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Jaya Tangkap Pembunuh Wanita di Indekos Jakbar
• 4 jam lalu
0
thumb
DBS Bank Sebut Penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI Bikin Pasar Tenang
• 18 jam lalu
0
thumb
Pembangunan Sekolah Rakyat di Jepara Sudah 90%, MPLS Bakal Berlangsung 20 Agustus
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.