Istana Bakal Pelajari Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretraris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan.

Apalagi persoalan anggaran tidak berdiri sendiri dan melibatkan banyak kementerian/lembaga serta DPR.

"Apapun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujar Prasetyo dalam gerbong KA Nusantara Explorer, saat sedang melintas di kawasan Tegal, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Masa Transisi Pemisahan Pembiayaan MBG dari Anggaran Dinilai Terlalu Panjang

Ia mengaku sudah menerima informasi terkait putusan MK itu, tapi pihak Istana belum menerima salinan putusannya, mengingat mereka sedang berada di luar kota.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo.

Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

Diketahui, MK memutuskan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam pertimbangan hukum MK untuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program MBG tidak termasuk dalam penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: MK Nilai MBG Masuk Anggaran Pendidikan Hambat Perbaikan Sekolah dan Kesejahteraan Guru

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.

MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Baca juga: MK Tegaskan 20 Persen Dana Pendidikan untuk Siswa, Guru, dan Sekolah, Bukan MBG

DOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi Pendidikan. Sebanyak 63 jabatan kepala sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, hingga saat ini masih mengalami kekosongan.

Minta MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan

Sebelumnya, TB Nusantara mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang dinilai bertentangan dengan keterpenuhan 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Dalam konteks APBN 2026, Pasal 22 ayat (1) UU APBN Tahun 2026 telah menetapkan anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran belanja negara.

Permasalahan konstitusional muncul karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Baca juga: MK Beri Syarat jika Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan di APBN 2027

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan konstruksi tersebut, program MBG dihitung sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan sehingga dibebankan pada anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dalam petitumnya, TB Nusantara meminta MK agar menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”, dan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bantuan Rp 4,2 Juta Diberikan Kepada Warga Singapura Sebagai Respons Terhadap Lonjakan Harga Energi
• 8 jam lalu
0
thumb
Korban tewas gempa Kumamoto bertambah, pencarian terus dilakukan
• 11 jam lalu
0
thumb
RI Sulit Capai Swasembada Energi, Produksi Migas Turun ke 580.000 Barel per Hari
• 15 jam lalu
0
thumb
3 Perbedaan Mendasar Diet dan Defisit Kalori yang Harus Kamu Ketahui
• 13 jam lalu
0
thumb
Tok! MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai APBN 2027
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.