Tok! MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai APBN 2027

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Tok! MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai APBN 2027Nasional | okezone | Kamis, 30 Juli 2026 - 15:59Dengarkan Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah juga menegaskan, MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.

Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Mulai tahun anggaran berikutnya, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Mukomuko Bengkulu, Pusat Gempa di Laut Kedalaman 49 Km

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU 17/2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan'," kata Ketua Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mencatat pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN pada 2025. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi peserta didik.

Baca Juga:Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Bungkam!

"Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN semestinya diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti penyediaan lembaga pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

"Semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," kata Guntur.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan memperluas makna ketentuan yang diatur. Menurut Mahkamah, pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Baca Juga:Viral! Balap Liar di Bondowoso Berujung Tabrakan, Polisi Perketat Patroli

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai, luasnya cakupan program MBG, mulai dari penetapan standar mutu layanan hingga distribusi makanan bergizi, membuat pembiayaannya semestinya diatur secara khusus di luar anggaran pendidikan.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi II DPR Rapat dengan Mendagri Hari Ini, Bahas TKD hingga Nasib PPPK
• 11 jam lalu
0
thumb
Sengit, Menlu Selandia Baru Ribut dengan Dubes China
• 4 jam lalu
0
thumb
IHSG Masih Rentan Terkoreksi di Rentang 5.970-6.029, Cermati Saham INCO-MDKA
• 9 jam lalu
0
thumb
Pendapatan Microsoft Terdongkrak Kinerja Azure, Capex Terjaga di USD175 MIliar
• 9 jam lalu
0
thumb
Pencegahan Radikalisme di Ruang Digital Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.