Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Bea Cukai Tanjung Perak membongkar penyelundupan merkuri cair 3,4 ton yang hendak diekspor ke Burkina Faso.

Merkuri cair ini disisipkan di keramik.

BACA JUGA: Bea Cukai-BNN Temukan 2 Kg Sabu-Sabu dalam Koper Penumpang di Bandara Sultan Thaha

Informasi yang diterima, Jumat (30/7/2026), Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan ekspor atas di area pemeriksaan PT Terminal Petikemas Surabaya. PEB yang diperiksa disebut sebagai keramik dengan jumlah 900 karton.

Dalam pemeriksaan terdapat barang berupa cairan berwarna silver dikemas dalam kemasan botol sebanyak 251 botol dan dalam bentuk jeriken sebanyak 71 buah.

BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Kronologi Terbongkarnya Upaya Penyelundupan Merkuri ke Filipina

"Setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, jumlah 251 botol dan 71 jeriken," demikian informasi tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 telah diterbitkan NHI oleh Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak atas PEB nomor 131146 tanggal 20 Juli 2026 dan dilakukan Stop System pada tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.49 WIB.

Nilai barang dan/atau kerugian negara dari temuan ini kurang lebih Rp 17.500.000.000,00 (Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Bea Cukai menyebut tujuan negara dari eksportasi ini adalah Burkina Faso, di mana top komoditi unggulan negara tersebut adalah emas yang menyumbang hampir 75 hingga 85% total nilai ekspor negara.

"Bahwa merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Di mana biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana. Namun memiliki dampak negatif toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan dan efisiensi terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar," ujar keterangan itu.

Uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tanggal 28 Juli 2026, memperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut adalah Merkuri.

Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta diduga melanggar pasal 3 Ayat 6 UU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama Korea Stranger yang Dibintangi oleh Bae Doo Na dan Cho Seung Woo, Kisahkan Tentang Jaksa Cerdas yang Kehilangan Emosi
• 13 jam lalu
0
thumb
Ancaman Radikalisasi dari Algoritma Ruang Digital
• 15 jam lalu
0
thumb
Kronologi Satpam Dapur MBG Curi 1.700 Ompreng hingga Genset di Ciputat, Diduga Buat Beli Barang Haram Ini!
• 5 jam lalu
0
thumb
Pelanggaran Etik Hakim Melonjak 100 Persen, Komisi Yudisial Usulkan Sanksi Ringan hingga Berat untuk 121 Hakim
• 6 jam lalu
0
thumb
Pegawai KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang Rp 1,2 M
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.