Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur

Menurut Affandi, pokok persoalan dalam perkara ini bukan terletak pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan pada kompetensi relatif pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan.

Hakim menjelaskan penentuan kompetensi relatif didasarkan pada lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

“Tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” kata Affandi saat membacakan pertimbangannya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perbuatan Tercela: Kata Kunci yang Bisa Jatuhkan Wapres Gibran
• 10 jam lalu
0
thumb
Pimpinan Komisi IV DPR Minta BNPB Kumpulkan Data Ancaman El Nino-Kemarau Panjang
• 19 jam lalu
0
thumb
Daftar Wilayah di Tangerang yang Dilanda Krisis Air Bersih akibat Kemarau
• 4 jam lalu
0
thumb
Cara Baca Nomor Kendaraan Bermotor, Ini Arti Huruf dan Angkanya
• 12 jam lalu
0
thumb
Bahasa Tubuh yang Menunjukkan Sifat Sombong dan Narsis
• 56 menit lalu
0
Berhasil disimpan.