Cara Baca Nomor Kendaraan Bermotor, Ini Arti Huruf dan Angkanya

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi pelat nomor dengan berbagai kodenya. (Sumber: Instagram/TMCPoldaMetro)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih akrab disebut pelat nomor bukan sekadar pelengkap kendaraan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki nomor registrasi yang menjadi bagian dari identitas resmi kendaraan tersebut.

Kombinasi huruf dan angka yang tertera pada pelat nomor ternyata memiliki arti masing-masing. Selain menunjukkan wilayah asal kendaraan, susunan nomor tersebut juga dapat memberikan informasi mengenai jenis atau fungsi kendaraan hingga peruntukannya.

Masyarakat dapat lebih mudah mengenali asal wilayah dan identitas kendaraan yang melintas di jalan. Lantas, bagaimana cara membaca kode huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan?

Baca Juga: Polda Metro Aktifkan Lagi Hunting System, Sasar Pelanggar Penutup Pelat Nomor

Cara Baca Nomor Kendaraan Bermotor

Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan, susunan kode pada pelat nomor kendaraan di Indonesia terdiri atas tiga bagian utama, yakni huruf, angka, dan huruf. Huruf di bagian depan menunjukkan wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Sebagai contoh, kode B digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara itu, kode D digunakan untuk wilayah Bandung, AB untuk DI Yogyakarta, dan L untuk Surabaya.

Bagian kedua berupa deretan angka di tengah. Angka ini menunjukkan jenis atau fungsi kendaraan. Pembagiannya secara umum adalah sebagai berikut:

•    1-2999 untuk mobil penumpang atau kendaraan pribadi.
•    3000-6999 untuk sepeda motor.
•    7000-7999 untuk bus.
•    8000-8999 untuk kendaraan penumpang atau angkutan barang.
•    9000-9999 untuk kendaraan pengangkut beban berat atau truk.

Sementara itu, rangkaian huruf di bagian belakang angka berfungsi memberikan identitas kendaraan yang lebih spesifik. Huruf pertama menunjukkan subwilayah kabupaten atau kota, huruf kedua menunjukkan subjenis kendaraan, sedangkan huruf ketiga menjadi kode pembeda administrasi.

Selain kombinasi huruf dan angka, warna dasar pelat nomor juga digunakan untuk membedakan peruntukan kendaraan.

Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kementerian Perhubungan

Tag
  • Pelat nomor
  • Cara baca pelat nomor
  • kendaraan bermotor
  • tnkb
  • uu lalu lintas
  • angkutan jalan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ancaman El Nino Mengintai, Mentan Garansi Harga Beras Tidak Naik dan Stok Pangan Aman
• 59 menit lalu
0
thumb
Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Resmi Naik
• 23 jam lalu
0
thumb
Bak Covid, Wabah Mematikan Serang Negara Ini-Banyak Kuburan Massal
• 11 jam lalu
0
thumb
Mendagri Sudah Lapor Prabowo soal Marak Kepala Daerah Terjaring OTT
• 9 menit lalu
0
thumb
Irene Umar Dorong Standar Kompetensi Esports agar Indonesia Mampu Bersaing di Tingkat Global
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.