Perbuatan Tercela: Kata Kunci yang Bisa Jatuhkan Wapres Gibran

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dijatuhkan dari posisinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Hersu mengatakan DPR bisa menggunakan tuduhan pelanggaran konstitusi menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres.

"Agar bisa membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi, Mereka itu enggak dengan cara begitu, tidak menggunakan alasan politik. DPR harus membungkus cacatnya putusan MK 90 menjadi kategori perbuatan tercela atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, ini yang seperti diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945," jelas Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7).

Ia menilai argumen hukum bisa diarahkan pada “constitutional crime” atau kejahatan konstitusi yang terencana. DPR dapat mendalilkan bahwa putusan MK 90 lahir dari pelanggaran etik berat, terbukti dengan pencopotan Anwar Usman, paman Gibran, sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.

Selain itu, DPR bisa berargumen bahwa Gibran secara sadar memanfaatkan hubungan kekerabatan dan nepotisme untuk memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.

Hersubeno juga menyinggung isu baru terkait ijazah Gibran yang mulai dipersoalkan publik. 

"Belum lagi sekarang ada celah baru ini, soal ijazah Gibran yang sudah mulai diungkit-ungkit juga oleh banyak banyak orang ya setelah ijazah Jokowi, sekarang ijazah Gibran. Dan saya sendiri menilai ini jauh lebih serius apa yang terjadi pada ijazah Gibran," ujarnya.

Jika terbukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela berat. DPR bisa mendalilkan bahwa keabsahan Gibran sebagai wapres batal demi hukum.

Baca Juga: Ada Celah yang Bisa Bikin Gibran Otomatis Naik Jadi Presiden

"Itu void ab initio namanya ya. Sehingga dia dikategorikan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres," tandasnya.

Sebagai informasi, melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan ini meloloskan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun karena menjabat Wali Kota Surakarta.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Festival Mangrove Jatim digelar di Tuban, Kaka Slank turut serta
• 14 jam lalu
0
thumb
Selusin Sudah Kepala Daerah Kena OTT KPK, Terbaru Bupati Pemalang
• 5 jam lalu
0
thumb
Rumah hingga Kuburan Orang Tua Jokowi Didatangi Gegara Polemik Tudingan Ijazah Palsu
• 9 jam lalu
0
thumb
Jangan Terlena Euforia Kemenangan, Vietnam dan Singapura Bisa Jadi Batu Sandungan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Biji Sebanyak Apa pun, AI Bisa Hitung dalam Hitungan Menit
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.